Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kisah Wiwit Tentang Kemudahan Menggunakan Aplikasi Mobile JKN

Bali Tribune / peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas dua, Wiwit Ramadani

balitribune.co.id | Mangupura – Menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu kewajiban sebagai warga negara guna memberi kepastian penjaminan kesehatan kepada diri sendiri dan keluarga. Dialah Wiwit Ramadani salah satu peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas dua yang mengaku beruntung menjadi peserta JKN dan telah mengunduh Aplikasi Mobile JKN.

Wiwit mengatakan jika dirinya telah lama memiliki aplikasi Mobile JKN pada ponselnya. Kecanggihan Aplikasi Mobile JKN yang dapat digunakan kapan saja dan dimana saja diakui Wiwit sangat luar biasa.

“Dengan menggunakan Aplikasi Mobile JKN, saya bisa mengecek status kepesertaan saya dan keluarga setiap saat. Selain itu, saya juga pernah menggunakan kartu digital ketika berobat ke faskes dan juga menggunakan antrean online,” ujar Dia.

Kartu digital yang ada pada mobile JKN dapat digunakan sebagai tanda pengenal peserta JKN. Selain itu, Peserta JKN juga dapat menggunakan NIK sebagai tanda pengenal untuk mengakses pelayanan di faskes sehingga peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan JKN.

“Saya turut mengapresiasi jajaran BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN yang terus berupaya berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta JKN. Apalagi ditambah dengan adanya aplikasi Mobile JKN, tentu saja semua menjadi semakin mudah,” jelas Wiwit.

Wiwit berharap kedepannya seluruh peserta JKN yang belum paham akan prosedur agar tidak malas dalam mencari informasi apalagi di jaman yang sudah canggih seperti saat ini. Ia optimis jika kita bersedia mengikuti prosedur yang berlaku dan selalu mengikuti perkembangan jaman pasti pelayanan dapat berjalan dengan lancar.

“Ketika berobat saya tidak perlu antri atau menunggu lama, hal ini karena saya telah menggunakan antrean online. Melalui antrean online ini, saya dapat lebih efisiensi secara waktu dan tenaga ketika datang ke klinik untuk berobat,” jelas Wiwit.

Untuk mengakses antrean online pun sangat mudah, peserta JKN hanya bermodalkan aplikasi Mobile JKN pada ponselnya. Cukup memilih fitur pendaftaran pelayanan (antrean) kemudian pilih jenis pelayanan kesehatan dan memilih tanggal daftar, jadwal dokter serta mengisi keluhan yang dirasakan.

“Semoga antrean online ini dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh seluruh peserta JKN. Menurut saya inovasi ini selain bermanfaat bagi pasien juga sangat bermanfaat pula bagi klinik selaku pemberi layanan kesehatan agar tidak terjadi penumpukan pasien,” ungkap Wiwit.

Atas pengalamannya ini, Wiwit menilai jika Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan adalah program dengan manfaat luar biasa yang wajib diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Ia menambahkan, masyarakat akan sangat rugi jika belum menjadi peserta JKN dan memanfaatkan berbagai inovasi kemudahannya seperti antrean online.

Ditemui secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi, menyampaikan jika peserta menemui kendala atau ingin menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan JKN dapat melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 ataupun melalui Aplikasi Mobile JKN pada fitur pengaduan layanan JKN.

“Selain antrean online, melalui Aplikasi Mobile JKN juga dapat mengakses beberapa layanan yang antara lain: informasi peserta, konsultasi dokter, perubahan data peserta, skrining riwayat kesehatan, info iuran, info ketersediaan tempat tidur, bugar dan tentunya masih banyak lagi kemudahan yang ditawarkan oleh Aplikasi Mobile JKN,” jelas Wiwiek.

Program JKN yang kepesertaannya mencakup seluruh penduduk Indonesia memiliki tujuan mulia dengan sistem gotong royong yang dianutnya, di mana peserta sehat membantu peserta yang sakit. Diakhir wawancara Wiwit mendoakan agar program ini senantiasa berkesinambungan.

wartawan
RG/EK
Category

Wujudkan Ketertiban dan Jaga Estetika, Satpol PP Badung Bongkar Bangunan Tak Sesuai SHM

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melaksanakan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Selasa (15/4). Bangunan tersebut berdiri di lahan yang merupakan fasilitas umum yaitu Tanah Milik Pemda Badung di lingkungan Perumahan Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan.

Baca Selengkapnya icon click

Waka DPRD Badung I Made Sunarta Apresiasi Pencairan Bantuan Rp 2 Juta Untuk Hari Raya Galungan

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta memberikan apresiasi dan dukungan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta karena telah merealisasikan janji politiknya untuk memberikan bantuan Rp 2 juta per KK untuk masyarakat Badung.

Bantuan Rp 2 juta untuk pengendali inflasi Hari Raya Galungan ini diberikan kepada KK masyarakat Badung yang beragama Hindu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dwi Anggie Yurika dan Jorgi Pratama Duta Genre Kabupaten Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung Ny. Eva Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gede Surya Putra dan Sekretaris PKK Kabupaten Klungkung Ny. Kusuma Surya menghadiri Grand Final Pemilihan Duta Genre Kabupaten Klungkung Tahun 2025 bertempat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya Klungkung, Senin (14/4) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tawarkan Potensi Wisata Baru, Wabup Pandu Prapanca Lagosa Mewakili Bupati Buka Karangasem Travel Mart 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mendorong pengembangan sektor pariwisata melalui langkah-langkah strategis. Salah satunya melalui kegiatan Karangasem Travel Mart 2025 yang digelar pada Selasa (15/4), dan secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa yang mewakili Bupati I Gusti Putu Parwata.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali Sepakati Poin Perubahan Perda Pungutan Wisman

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Penyampaian Keputusan Dewan tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 dan Laporan Dewan terhadap pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawa

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.