Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kisruh Desa Adat Tunju, Krama Tolak Pelantikan Kelian Adat Baru

Bali Tribune / MENOLAK - Jro Ketut Arta selaku Bendesa Adat Tunju berdasarkan SK Majelis Desa Adat (MDA) nomor: 081/SK.K/MDA.P Bali/XI/2020 menolak pengukuhan Kelian Bendesa Adat Tunju Gede Suradnya.
balitribune.co.id | SingarajaDesa Adat Tunju, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt terancam kisruh. Pasalnya, krama adat setempat menolak pelantikan Kelian Adat I Gede Suradnya pada Jumat (29/9) karena dianggap ilegal. Krama adat di bawah kendali kelian adat sebelumnya, Jro Ketut Arta menolak keras pengukuhan dan pelantikan oleh I Nyoman Westha dari MDA Kabupaten Buleleng karena dirinya  masih berstatus kelian adat legal berdasarkan SK MDA. Tidak hanya itu, akibat adanya dualisme kepemimpinan, salah satu pihak terancam berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polres Buleleng dengan tuduhan penggelapan.
 
Kelian Desa adat Tunju Desa Gunung Sari Jro Ketut Arta bersama Saba Desa Nyoman Edi Arta, Kerta Desa Putu Budiana, Jro Mangku Tri Kayangan Tiga Desa Adat Tunju bersama Krama adat di Pura Desa Adat Tunju Desa Gunung Sari Kecamatan Seririt Buleleng, Rabu ( 27/9) sepakat menolak pelantikan Gede Suradnya. Penetapan dan pelantikan itu dianggap tidak sesuai dengan awig – awig dan perarem yang disepakati.
 
Menurut Kerta Desa Putu Sudiana, hasil pemilihan yang dilaksankan pada Rabu, 8 Maret 2023 tidak sah disebabkan tanpa adanya musyawarah mufakat.
 
"Pemilihan Kelian Adat Desa adat Tunju melanggar perarem yang disepakati bersama terkait umur dan ijazah. Aturan itu yang dilanggar dengan ngotot melaksanakan pemilihan," kata Putu Sudiana.
 
Karena itu katanya, ia sudah mengajukan keberatan dengan bersurat kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali agar SK penetepan dibatalkan. Jro Ketut Arta selaku Bendesa Adat Tunju berdasarkan SK Majelis Desa Adat (MDA) nomor; 081/SK.K/MDA.P Bali/XI/2020 dan surat kuasa khusus tertanggal 10 Juli 2023 melalui kuasa hukumnya yakni Made Indra Andita Warma, SH, Nengah Anjasmara, SH, Made Dita Atmaja, SH bersurat ke MDA Bali yang menyatakan keberatan atas diterbitkannya SK MDA Bali yang mengakui sebagai bendesa adat baru atas nama Gede Suradnya.
 
”Gede Suradnya masih menjalani proses hukum dengan berstatus terlapor, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di Desa Adat,” katanya.
 
Selain itu disebutkan, sesuai aturan awig - awig bahwa pengangkatan bendesa adat baru harus melalui proses ngadegang Bendesa Adat yang dilakukan oleh Bendesa Adat lama (Pemegang SK). Sementara sampai saat proses Ngadegang Bendesa Adat baru, hal itu belum dilaksanakan.
 
“Berdasar hal itu dapat disimpulkan bahwa SK yang diterbitkan MDA Bali cacat hukum dan agar dipertimbangkan /dibatalkan. Kelian desa adat, prajuru dan krama berharap surat keberatan ini ditindak lanjuti oleh MDA Provinsi Bali,” tandas Jro Ketut Arta.
wartawan
CHA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.