Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kisruh di Tubuh KSP Puspa Sedana Desa Duda Utara Pelahan Usai

Bali Tribune / rangka meminta kejelasan kepada Bendahara KSP Puspa Sedana, I Wayan Darma Yasa dalam pengembalian uang nasabah.

balitribune.co.id | Karangasem - Tindak lanjut rapat tanggal 21 Januari 2024, nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Puspa Sedana Banjar Dinas Perangsari Tengah, Desa Duda Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem dalam rangka meminta kejelasan kepada Bendahara KSP Puspa Sedana, I Wayan Darma Yasa dalam pengembalian uang nasabah. Dalam rapat tersebut, Wayan Darna berjanji akan melakukan pembayaran dengan jaminan dilakukan penyegelan sementara terhadap rumah Bendahara KSP Puspa Sedana. 

Hadir dalam pertemuan itu, Perbekel Desa Duda Utara I Wayan Suarma, selaku kepala wilayah dan selaku perwakilan kluarga pihak Bendahara I Wayan Darma Yasa,  Bendahara Koperasi Puspa Sedana  I Wayan Darma Yasa, Kawil Prangsari Tengah I Nyoman Sukmadana, Ketua Pengawas I Nengah Pasek, perwakilan nasabah luar Desa Adat Karangsari Pak  Ngurah, para tokoh masyarakat se Desa Adat Karangsari, Keliang Dadia Se Desa Adat, Kanit II Satintelkam Polres Karangasem I Made Suka Santika serta nasabah KSP Puspa Sedana sekitar 500 orang. 

Namun sekarang kisruh di Tubuh KSP Puspa Sedana Desa Duda Utara Pelahan Usai. Itu setelah Ketua KSP Puspa Sedana dan Bendahara menyetujui untuk menyerahkan asetnya. Prebekel Desa Duda Utara I Wayan Suarma menjelaskan tentang ketentuan pengembalian uang nasabah oleh Bendahara KSP Puspa Sedana dan akan memberikan aset berupa tanah dengan luas kurang lebih 1,5 Hektar kepada nasabah KSP Puspa Sedana dengan rincian 90 are di Desa Peringsari dan 60 are di Desa Kalanganyar Kecamatan Bebandem. Sementara Ketua Saba Desa selaku Ketua Relawan Jro Komang Ardayasa mengatakan kepada pihak keluarga bahwa penyerahan aset tanah oleh Bendahara agar melalui proses yang jelas.

"Bahwa aset tanah milik I Wayan Darma Yasa dengan luas kurang lebih 1,5 hektar diserahkan menjadi aset KSP Puspa Sedana dan untuk penjualan tanah tersebut agar nasabah mempercayakan kepada relawan yang dijelaskan kisaran harga tanah tersebut berkisar tiga milar sembilan ratus juta rupiah," ungkapnya. 

Sedangkan Ketua Koperasi Puspa Sedana menyampaikan terimakasih kepada I Wayan Darma Yasa yang telah bertanggung jawab untuk mengembalikan dana nasaba KSP Puspa Sedana.

"Ucapan terimakasih juga kepada team relawan dan pengawas yang sudah berusaha dalam upaya pengembalian dana nasabah dan meminta  kepada masyarakat yang mengambil kredit di KSP Puspa Sedana untuk membayar kredit yang telah diambil atau kredit yang belum lunas," katanya.

Kanit II Santim Intelkam Polres Karangasem I Made Suka Santika menyampaikan, apabila keinginan para nasabah sudah terpenuhi dimohon untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas.

wartawan
RAY
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.