Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kisruh Lahan Desa Julah, Kelian Adat Wajib Lapor

Bali Tribune / Rumah Sitiyah dan Sahrudin di Banjar Dinas Batugambir Desa Tejakula dibakar massa dari Desa Adat Julah, Kamis (9/6).
balitribune.co.id | SingarajaKasus pengerusakan dan pembakaran rumah tinggal Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kamis (9/6) lalu masih terus bergulir. Selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka, penyidik Reskrim Polres Buleleng juga telah meminta keterangan Kelian Adat Desa Julah, Ketut Sidemen dan salah satu bendahara adat Ketut Sada. Usai menjalani pemeriksaan, Ketut Sidemen maupun Ketut Sada dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan di kepolisian berlangsung.
 
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro membenarkan hingga hari ke 5 pasca kasus pembakaran rumah Sitiyah pihaknya belum menetapkan tersangka lain selain 4 orang yang statusnya ditingkatkan menjadi tersangka juga menyebut kelian adat beserta salah satu bendahara adat dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
 
“Benar, klian adat serta bendahara dikenakan wajib lapor setiap hari. Untuk perkembangan lainnya belum ada dengan tersangka masih tetap 4 orang,” ungkapnya, Selasa (14/6).
 
Sedangkan Ketut Sada membenarkan ia menjalani kewajiban lapor diri usai dilakukan pemeriksaan atas perannya dalam kasus itu. Bahkan menurutnya, ia bersama Ketut Sidemen sempat ditahan selama 24 jam sebelum dilepaskan dengan keharusan wajib lapor.
 
“Setiap hari kami diharuskan wajib lapor. Sekarang (hari ini, 14/6, red) merupakan hari pertama kami wajib lapor,” ujarnya.
 
Saat ini katanya, pihak desa adat tengah mengupayakan penangguhan penahanan terhadap 4 warga Desa Adat Julah yang kini ditahan di Polres Buleleng. Sada menyebut, kuasa hukum desa adat tengah menyiapkan kelengkapan untuk permohonan penangguhan tersebut.
 
”Kami dan kuasa hukum tengah berunding agar bisa dilakukan penangguhan penahanan terhadap warga kami,” imbuhnya.
 
Sedangkan untuk kasus pengerusakan dan pembakaran property milik Satiyah dan Sahrudin, Sada mengaku tengah  mengupayakan jalan damai. Pihak desa adat akan menempuh upaya damai atas kekhilafan yang telah dilakukan sehingga merugikan pihak korban.
 
”Kami akui salah dan khilaf, karena itu kami minta maaf dan mengupayakan perdamaian dengan korban agar kasus ini diselesaikan dengan kekeluargaan,” ucapnya.
 
 
Sementara itu, tudingan kuasa hukum I Wayan Darsana dan I Made Sidia, Budi Hartawan, SH, Cht, Ci., terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng yang dianggap tidak profesional dengan menerbitkan sertifikat diatas sertifikat lahan milik kliennya, Kepala BPN Buleleng Komang Wedana menolaknya. Ia menyebut seluruh proses penerbitan sertifikat telah sesuai aturan yang berlaku di BPN. Bahkan, untuk kasus sengketa antara pihak  I Wayan Darsana dan I Made Sidia sudah dilakukan 3 kali mediasi oleh BPN Buleleng namun tidak menemukan jalan keluar.
 
“Kami sebelumnya sudah lakukan mediasi, namun tidak ada kesepakatan sehingga kasus tersebut bergulir di pengadilan. Kami tidak bisa berkomentar karena kasusnya tengah berproses dipengadilan,” katanya.
 
Sementara, terkait, proses penerbitan sertifikat melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), ia mengatakan, prosedurnya sudah tepat mengingat semua dokumen untuk penerbitan sertifikat tersebut telah memenuhi ketentuan.
 
“Yang utama kan harus ada legal dokumen dari desa. Kalau ada yang keliru ya kesalahan itu ada pada dokumen yang dikirimkan oleh pihak desa. Itupun setelah dilakukan verifikasi data,” tandas Komang Wedana.
wartawan
CHA
Category

​Bupati Karangasem Ajak Masyarakat Teguhkan Nilai Pancasila Sebagai Fondasi Persatuan dan Perdamaian ​

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Amlapura, pada Senin (1/6/2026).

​Bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, S.E., sementara Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Inf. I Komang Sumadana (Pasiter Kodim 1623/Karangasem).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Tabanan Sebut Putusan MK Soal Kuota 30 Persen Perempuan Langkah Progresif

balitribune.co.id I Tabanan - Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan terobosan besar bagi demokrasi Indonesia.

Putusan yang mewajibkan parpol memenuhi kuota 30 persen perempuan dengan ancaman pencoretan di daerah pemilihan (dapil) tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menjamin keadilan politik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Bagus Alit Sucipta Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia".

Baca Selengkapnya icon click

Penataan Dimulai, Alat Berat Bongkar Deretan Kios di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id l Tabanan - Program penataan Terminal Pesiapan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sudah dimulai. Penataan itu ditandai dengan keberadaan sejumlah alat berat yang mulai merobohkan deretan kios di kawasan terminal, Senin (1/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gudang Dupa Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

balitribune.co.id I Tabanan - Sebuah gudang penyimpanan dupa di Banjar Kalibalang, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan, ludes dilahap si jago merah pada Minggu (31/5/2026) sore.

Peristiwa tragis ini mengakibatkan pemilik gudang, I Dewa Gede Diksa Asmara, mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp400 juta. Kobaran api pertama kali terdeteksi saat pemilik gudang sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Janjikan Bonus Rp7 Juta untuk Atlet Peraih Emas Porjar Bali 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan bonus apresiasi bagi atlet yang berhasil meraih medali pada ajang Pekan Olahraga Pelajar (Porjar) Provinsi Bali Tahun 2026. Atlet peraih medali emas akan mendapatkan bonus sebesar Rp7 juta, peraih medali perak Rp5,5 juta, dan peraih medali perunggu Rp4,5 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.