Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kisruh Lahan di Tukad Mungga Meruncing, Ratusan Krama Datangi Gedung Dewan

Bali Tribune/ SERBU DEWAN - Krama Desa Adat Dharmajati membentangkan spanduk saat mendatangi Kantor DPRD Buleleng. Perwakilan krama diterima Ketua DPRD Buleleng dan pimpinan lainnya.
balitribune.co.id | Singaraja - Konflik lahan seluas 13,5 are antara pemegang sertifikat bernama Wayan Angker dengan pihak Desa Adat Dharmajati Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng, makin meruncing. 
 
Setelah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, warga kembali menyoal lahan yang di atasnya berdiri hotel tersebut dengan mendatangi Gedung DPRD Buleleng, Senin (8/7).
 
Mereka meminta anggota DPRD Buleleng membantu krama Desa Adat Dharmajati Tukad Mungga melakukan mediasi agar lahan yang selama ini diklaim tersebut kembali menjadi aset Desa Adat Dharmajati Tukad Mungga.
 
Aksi warga itu dipimpin Klian Desa Adat Dharmajati Tukad Mungga, Ketut Wilama bersama Prebekel Desa Tukad Mungga, Ketua Kerta Desa, pecalang serta tokoh desa lainnya.
 
 
Di halaman Kantor DPRD Buleleng, mereka sempat membentangkan spanduk bertuliskan: “Bapak Ibu Wakil Rakyat !!! Satu Tujuan Kami Kesini…Tanah Adat Kembali Ke Pangkuan Kami”. Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna bersama unsur pimpinan dan anggota Dewan Gede Suradnya menerima warga di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
 
Kepada wakil rakyat, Ketut Wilama mengatakan kedatangannya  bersama ratusan krama lainnya hanya untuk menyampaikan bahwa  aset lahan desa adat seluas 13 are telah dikuasai oleh perorangan. Selama ini, kata Wilama, upaya mediasi telah ditempuh mulai dari tingkat desa, tingkat kecamatan hingga kabupaten. Namun, lanjut dia, tidak membuahkan hasil.
 
”Upaya  menempuh jalur hukum sudah dilakukan hasilnya masih gabeng. Untuk itulah kedatangan kami ke sini (gedung dewan,red) mohon agar dewan membantu menyelesaikannya,” ungkapnya.
 
Tidak saja dari perwakilan warga, kuasa hukum desa adat, Ketut Suartana juga ikut angkat bicara. Kata dia, saat ini proses hukum atas polemik lahan tersebut masih dalam proses persidangan di PN Singaraja. Bahkan Selasa (9/7) ini akan dilaksanakan putusan sela oleh PN Singaraja.
 
Hal ini menurut Suartana, sudah disampaikan kepada kliennya (Desa Adat Dharmajati, red) bahwa kasus ini membutuhkan waktu yang lama.
 
”Dan warga sangat berharap agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan. Mengingat tanah tersebut selama ini dipakai warga untuk tempat melakukan upacara melasti maupun kegiatan keagamaan lainnya warga Desa Tukad Mungga,” jelas Suartana.
 
Menanggapi keluhan warga itu, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan, dewan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menemukan solusi dari persoalan itu selain melalui jalur hukum.
 
”Langkah kekeluargaan dan komunikasi yang baik dengan melibatkan para pihak yang bersengketa jauh lebih bermanfaat dan untuk menghindari aksi-aksi anarkis yang kemungkinan bisa saja terjadi,” kata pria yang akrab disapa  Suprit ini.
 
Untuk menghindari persoalan lebih jauh, Supit meminta warga bersabar dan tetap menjaga kondusifitas. Selain itu Supriatna juga berharap, bagi desa-desa adat yang ada di Buleleng agar segera mendata aset-asetnya. ”Segera data. Jika ada aset belum bersertifikat agar segera disertifikatkan. Ini untuk menghindari agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di tempat lain,”tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.