Kadis PMA Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra didampingi Kabid Pemajuan Hukum Adat menjelaskan bahwa permasalahan Desa Adat di Bali cukup banyak. Sejak Pemprov Bali menarik kewenangan Desa Adat ke Provinsi, kemudian menyusun regulasi Perda 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, memang Desa Adat seperti ada euforia. Sebenarnya dalam Perda 4, Desa Adat diberikan kewenangan tetapi ada batas-batasnya. “Tapal batas ini memang sangat penting bagi semua desa, baik desa dinas, desa adat apalagi pemerintahan. Kalau batas administratif pemerintahan itu sudah jelas ada Permendagri yang mengatur, kalau batas-batas wilayah desa adat tidak ada. Saya banyak mempelajari awig-awig, hampir semua batas wewidangan desa adat itu adalah alam, saling seluk, beririsan semua, ada yang menggunakan bengang dulu, sungai, bukit, taru ageng, sehingga memang sangat sulit menentukan batas-batas wewidangan desa adat itu,” terangnya.
Kemudian Kadis PMA Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra mengutip ada satu keputusan penting dari Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) hasil pesamuan agung pertama tahun 2006 terutama mengenai batas desa adat. Dalam keputusan tersebut disebutkan, setiap Desa Pakraman (sekarang desa adat), diusahakan memiliki batas desa yang jelas, karena batas Desa Pakraman tidak semata-mata berhubungan dengan sumber pendapatan desa, melainkan juga berkaitan erat dengan swadarma (kewajiban) dan swadikara (hak) penduduk, krama desa, krama tamiu dan tamiu. Selain itu batas desa juga penting dalam hubungan dengan masalah kecuntakaan dan kesucian desa pakraman. Kemudian dilanjutkan, tidak semua desa pakraman dapat dibuatkan batas desa secara jelas. Batas desa yang dapat dibuat jelas patut dibuat secara jelas dalam bentuk peta desa pakraman. Desa atau wilayah tertentu yang sulit dibuat batasnya secara jelas dalam bentuk peta desa pekraman, agar tidak dipaksakan. Peta Desa Pekraman dibuat berdasarkan semangat “Pasuwitran Nyatur Desa” sesuai dengan prinsip bertetangga yang baik. Bagi desa yang tidak dan ataupun belum memungkinkan dibuatkan batas desa secara jelas dalam bentuk peta desa pekraman agar tetap dibiarkan berjalan seperti yang selama ini telah berjalan, namun dibuatkan dengan pengeling-eling (kesepakatan bersama). “Kalau kami baca hasil pesamuhan agung MUDP ini artinya semangatnya pasuwitran nyatur desa sebenarnya, jadi bertetangga yang baik. Tidak boleh desa adat itu menentukan sendiri batas wilayahnya. Siapa yang diajak bertetangga itu yang diajak bicara dulu. Untuk itu mari sama-sama lakukan pembinaan, kami dengan majelis desa adat juga akan memberi pembinaan, menyadarkan bahwa desa adat harus bersama-sama pemerintahan bersinergi, berkolaborasi untuk membangun, pada prinsipnya tujuannya sama mensejahterakan krama desa adat, mensejahterakan rakyatnya,” terangnya, seraya menambahkan, mengenai masalah tapal batas ini pihaknya akan memfasilitasi dengan mengundang majelis dan pihak desa adat, pihak terkait lainnya.