Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KKN PPM Unud Lakukan Penyuluhan dan Demontrasi Pembuatan Sabun Pepaya Organik

Bali Tribune / Mahasiswa KKN PPM UNUD Periode XXVII Tahun 2023 di Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Mahasiswa KKN PPM UNUD Periode XXVII Tahun 2023 di Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng, Bali telah melaksanakan program kerja bidang peningkatan produksi. Kegiatan berupa penyuluhan dan demonstrasi pembuatan sabun organic berbahan dasar buah papaya. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis (27/7) bertempat di Balai Desa Sumberkima. Peserta dalam penyuluhan ini adalah ibu-ibu PKK perwakilan setiap dusun di Desa Sumberkima yang berjumlah sebanyak 30 orang. Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk meningkatkan nilai jual buah papaya selain untuk dikonsumsi dan menambah wawasan serta keterampilan peserta penyuluhan dalam alternatif pemanfaatan buah pepaya.

Buah papaya merupakan salah satu hasil perkebunan Desa Sumberkima. Para petani biasanya menjual hasil perkebunan mereka hanya untuk dikonsumsi. Pada saat panen raya, buah papaya dibiarkan membusuk di perkebunan dikarenakan hasil panen yang banyak dan melimpah, serta masa simpan buah yang singkat. Oleh sebab itu, diperluka suatu diversifikasi produk agar buah papaya memiliki masa simpan yang jauh lebih lama dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. 

Buah papaya memiliki banyak khasiat, tidak hanya baik bagi kesehatan tubuh, tetapi kandungan yang dimiliki juga bagus untuk kesehatan kulit. Buah papaya mengandung beberapa senyawa, seperti vitamin A, vitamin B, karotenoid, dan papain. Masing-masing senyawa tersebut memiliki fungsi sebagai Antiaging, Anti Sun Damage, Alpha Hidroxy Acid (AHA), dan Ecofoliating agent. Maka, buah papaya dapat diversifikasi menjadi suatu produk olahan, salah satunya sebagai bahan dasar pembuatan sabun organik. Ide kreatif dan inovatif ini pun mendapat keseriusan ibu-ibu PKK untuk mengikuti pelatihan dan akan memproduksi sabun papaya organik. Sabun yang diproduksi rencananya mulai ditawarkan ke hotel dan spa di sekitaran desa untuk mendukung program menuju Sumberkima desa wisata yang mandiri.

wartawan
ARW
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.