Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Klaim Lahan hingga Bibir Pantai, Desa Adat Sumberkima Babat Mangrove Tanpa Izin

mangrove
Bali Tribune / DIURUK - Kawasan pesisir di Banjar Dinas Mandarsari yang sebagian diuruk untuk penataan pantai

balitribune.co.id | Singaraja - Aktivitas penebangan pohon mangrove serta dugaan reklamasi di kawasan pesisir Banjar Dinas Mandarsari, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, memicu polemik antara pihak Desa Adat dengan masyarakat nelayan setempat.

Kelian Desa Adat Sumberkima, I Ketut Kariasa, mengakui adanya penebangan sejumlah pohon mangrove di area tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai upaya penataan kawasan pesisir yang dinilai selama ini kurang terawat.

"Memang belum pernah kami tata. Ada beberapa pohon yang saya rapikan dan nantinya akan kami tanami kembali dengan bibit baru," ujar Kariasa, Selasa (2/6/2026).

Kariasa membantah anggapan bahwa area tersebut merupakan tanah negara. Ia mengklaim lahan tersebut adalah aset milik Desa Adat Sumberkima yang sah, dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan hasil proses pembelian. Namun, saat dikonfirmasi mengenai izin penataan kawasan pesisir maupun izin penebangan mangrove, Kariasa secara terbuka mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari instansi berwenang. "Tidak ada, tidak ada izin," jawabnya singkat.

Pengakuan tersebut menuai perhatian serius karena aktivitas di kawasan mangrove dan sempadan pantai diatur sangat ketat oleh hukum. Berdasarkan peraturan perundang-undangan—termasuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup—tindakan penebangan atau pembangunan di kawasan mangrove tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Kariasa menyatakan siap menunjukkan batas tanah yang diklaim sebagai aset Desa Adat dengan didampingi pemerintah desa dan pihak LPD Desa Sumberkima untuk melakukan pengecekan dokumen.

Di sisi lain, masyarakat nelayan di Mandarsari merasa resah. Ketua Kelompok Nelayan Mandarsari, Ibnu Amal, menyayangkan penebangan mangrove tersebut, mengingat para nelayan selama ini justru berperan menjaga ekosistem pesisir dengan melakukan penanaman kembali.

Nelayan mempertanyakan penerbitan sertifikat lahan hingga menyentuh batas bibir pantai yang seharusnya menjadi ruang publik. Menurut Ibnu Amal, hal ini mengancam keberlangsungan hidup nelayan yang membutuhkan akses pantai untuk sandar kapal, membersihkan kerang, hingga perawatan perahu (gedok).

"Kami bingung, kok sedikit-sedikit laut itu ada sertifikatnya. Jika pesisir ini dikuasai secara pribadi, kami tidak berani lagi menaikkan kapal ke sana. Kami memikirkan masa depan anak cucu kami, di mana lagi tempat kami mencari nafkah jika akses pesisir habis?" ungkap Ibnu Amal.

Ia juga menekankan kedekatan emosional dan historis masyarakat setempat dengan wilayah tersebut, yang diakui sudah dihuni sejak sebelum zaman Belanda. Saat ini, terdapat empat kelompok nelayan dengan puluhan anggota yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Mereka berharap pemerintah lebih bijak dalam mengatur akses publik agar masyarakat lokal tidak terpinggirkan oleh klaim kepemilikan pribadi atas lahan pesisir.

wartawan
CHA
Category

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gandeng PKK Dauh Puri Kauh, Astra Motor Bali Ajak Ibu-Ibu Jadi Pelopor #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kali ini, menyasar pilar utama keluarga, Astra Motor Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara (safety riding) bagi ibu-ibu PKK Desa Dauh Puri Kauh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Senin (11/5/2026) dengan antusiasme tinggi dari 45 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Mitra10 Buka Cabang ke-58 di Bali, Usung Konsep One Stop Home Living

balitribune.co.id | Denpasar - Perkembangan sektor properti dan pariwisata di Bali mendorong kebutuhan akan bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang semakin beragam. Melihat tren tersebut, Mitra10 kembali memperluas jaringan ritelnya dengan membuka cabang baru di kawasan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (13/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.