Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KLH, OJK dan BEI Luncurkan Perdagangan Karbon Indonesia

Bali Tribune / KARBON - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan PT Bursa Efek Indonesia meresmikan Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) di Main Hall BEI, Senin (20/1).

balitribune.co.id | JakartaKementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH/BPLH), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meresmikan Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) di Main Hall BEI, Senin (20/1). Peresmian ini merupakan milestone terbesar dalam penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia.

Peresmian Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia dilakukan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, dan Direktur Utama BEI selaku Penyelenggara IDXCarbon Iman Rachman.

Acara peresmian juga dihadiri sejumlah stakeholders antara lain dari Perwakilan negara sahabat, anggota Komisi XII DPR RI, pimpinan Kementerian/Lembaga, Dunia Usaha dan Asosiasi yang terkait. Harapannya dengan adanya acara ini dapat menjadi gerbang awal terciptanya kolaborasi untuk implementasi perdagangan karbon luar negeri yang mulai dilaksanakan hari ini.

Penyelenggaraan Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia ini merupakan wujud komitmen Indonesia setelah COP 29 dan sebagai bukti bahwa Artikel 6 Perjanjian Paris dapat dijalankan. Momen ini juga merupakan bentuk penguatan untuk mendorong dan mengakselerasi 2nd Nationally Determined Contribution (NDC) yang akan disubmisi selambatnya tanggal 10 Februari 2025.

Dalam upaya membangun ekosistem karbon yang transparan, berintegritas, inklusif, dan adil, maka Pemerintah Indonesia telah melakukan penguatan atas elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon, yakni meliputi penguatan: (1) Sistem Registri Nasional (SRN); (2) Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (MRV); (3) Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK); dan (4) Otorisasi  dan Corresponding Adjustment (CA) pada perdagangan karbon luar negeri.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa “Melalui elemen-elemen penting dalam ekosistem karbon tersebut dapat dipastikan bahwa Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang dihasilkan oleh Indonesia sudah dipastikan merupakan SPE yang memiliki integritas tinggi”.

Indonesia saat ini telah siap untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri yang diresmikan pada hari ini, dengan unit karbon yang telah diotorisasi sebanyak 1.780.000 ton CO2e yang berasal dari sektor energi (Pengoperasian Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Priok Blok 4, Konversi Dari Pembangkit Single Cycle Menjadi Combined Cycle (Add On) PLTGU Grati Blok 2, Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Gunung Wugul, Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas Bumi Baru PLTGU PJB Muara Karang Blok 3, dan Konversi dari Pembangkit Single Cycle menjadi Combined Cycle Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar.

Sebagai informasi, terkait perdagangan unit karbon melalui IDXCarbon, Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang dikelola oleh KLH/BPLH telah berinteraksi dengan sistem perdagangan IDXCarbon yang diawasi oleh OJK.

“Pemerintah Indonesia menjamin bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan untuk perdagangan karbon luar negeri telah disahkan/diotorisasi sebagai upaya safeguarding terhadap terjadinya double accounting, double payment, dan double claim,” kata Menteri Hanif.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sangat mengapresiasi upaya cepat dan terkoordinasi dari kementerian dan lembaga terkait khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, dalam memfasilitasi pembukaan perdagangan karbon internasional. Inisiatif ini menggarisbawahi komitmen kuat untuk memajukan peran Indonesia di pasar karbon global.

“Kami menyambut gembira dan selamat atas kepemimpinan dari pemerintah Kabinet Merah Putih di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto karena dalam waktu tiga bulan hal ini dapat dicapai, yang membuka potensi bursa karbon dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Mahendra.

Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, aktivitas perdagangan di IDXCarbon menunjukkan perkembangan positif. Pada akhir 2024, peserta yang terdaftar sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon telah mencapai 100 partisipan, meningkat pesat dari hanya 16 Pengguna Jasa saat peluncuran IDXCarbon. IDXCarbon juga telah merayakan pencapaian luar biasa dengan memperdagangkan secara kumulatif sebesar satu juta ton unit karbon.

Dalam sambutannya, Direktur Utama BEI selaku Penyelenggara IDXCarbon Iman Rachman menyampaikan keberhasilan ini juga didukung oleh sistem perdagangan IDXCarbon yang solid dan andal. “IDXCarbon mengintegrasikan praktik terbaik dunia dari pasar kuota emisi (allowance) dan pasar kredit karbon (carbon credit) di dalam satu sistem, yang memungkinkan dilakukan perdagangan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi - Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan SPE-GRK. Perdagangan internasional perdana hari ini menunjukkan kesiapan dan kelengkapan sistem IDXCarbon untuk mendukung perdagangan karbon domestik maupun internasional.”

Keberhasilan perdagangan karbon luar negeri bergantung pada kolaborasi antara negara, swasta/industri, institusi keuangan, filantropi, perbankan, dan para pihak lainnya. Karena pada dasarnya, perdagangan karbon ini merupakan suatu aksi kolektif yang tidak bisa dipisahkan perannya antar satu stakeholder dengan yang lain.

wartawan
ARW
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.