Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Klinik Petanu Berikan Layanan JKN Mudah, Cepat dan Setara Melalui Antrean Online

Bali Tribune / KUNJUNGAN - Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Dr. Ir. Edwin Aristiawan, M.M (tengah) saat kunjungan lapangan ke salah satu klinik yang berada di Kota Denpasar yaitu Klinik Petanu pada Rabu (11/12).

balitribune.co.id | Denpasar  –  Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) selaku gate keeper layanan kesehatan program JKN wajib berkomitmen untuk selalu memberikan layanan yang mudah, cepat dan setara. Oleh karena itu Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Dr. Ir. Edwin Aristiawan, M.M kembali melaksanakan kunjungan lapangan ke salah satu klinik yang berada di Kota Denpasar yaitu Klinik Petanu pada Rabu (11/12).

Di dalam kunjungannya, Edwin meninjau langsung pelayanan kesehatan yang diberikan oleh klinik petanu dan menyapa serta birbincang-bincang langsung dengan pasien yang datang.

“Saya melihat sistem antrean di Indonesia masih perlu banyak inovasi untuk mempersingkat waktu tunggu dan tentu saja untuk meningkatkan kenyamanan pasien. Oleh karena itu saya berharap pasien yang datang ke FKTP sudah menggunakan sistem antrean online pada aplikasi Mobile JKN,” jelas Edwin

Pada Kegiatan ini turut serta diberikan Penghargaan bintang 3 dari BPJS Kesehatan kepada Klinik Gangga Medika atas capaiannya dalam implementasi Integrasi Primary Care (P-Care), Antrean Online dan I-Care.

“Integrasi P-Care untuk FKTP serta Integrasi I-Care untuk FKTP dan peserta JKN dapat digunakan untuk melihat riwayat layanan kesehatan yang telah dijalani oleh peserta JKN,” ujar Edwin.

Tidak kalah penting, Edwin menyatakan keberadaan antrean online juga merupakan salah satu upaya mengoptimalisasi transformasi mutu layanan dalam pelaksanaan Program JKN yang mudah, cepat dan setara. Edwin berharap setiap peserta dapat memanfaatkan sistem antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN yang telah terintegrasi dengan sistem di FKTP.

“Semoga penggunaan antrean online di klinik dapat dilaksanakan oleh seluruh peserta JKN. Pada dasarnya antrean online ini memiliki konsep untuk mengurangi antrian dan meningkatkan kenyamanan peserta,” jelas Edwin.

Ana salah seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas dua sudah merasakan langsung kemudahan teknologi ketika mengakses layanan di klinik dengan menggunakan antrean online.

“Hari ini saya datang ke klinik untuk berobat karena merasa tidak enak badan. Agar tidak lama menunggu untuk mendapatkan pelayanan ketika di klinik, saya menggunakan antrean online,” ungkap Ana.

Ana mengaku datang ke klinik ketika nomor antriannya sudah dekat karena jarak rumah yang tidak jauh dari klinik. Untuk keperluan administrasi di klinik, Ana hanya menggunakan NIK sebagai tanda pengenal kepesertaan JKN dan hal ini membuat Ana mengacungi dua jempol untuk kemudahan yang ia rasakan ketika menggunakan JKN.

Penanggungjawab Klinik Petanu dr. Gede Rombiawan, S.Ked mengatakan jika pihaknya siap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan siap mematuhi peraturan yang berlaku. Rombiawan menambahkan jika melalui sistem antrean online, peserta JKN dapat mengantri secara online, efisiensi waktu dan diperlakukan sama dengan pasien umum lainnya..

“Selain itu, melalui I-Care JKN atau fitur Info Riwayat Pelayanan pada Aplikasi Mobile JKN dapat memudahkan dokter untuk mengetahui riwayat perjalanan penyakt pasien. Hal ini tentu sjaa sangat membantu tenaga kesehatan untuk dapat memutuskan dan memberikan pelayanan yang lebih baik di kemudian hari,” jelas Rombiawan.

Rombiawan mengapresiasi Program JKN yang telah melalui banyak transformasi menuju arah yang sangat baik dan disertai dengan teknologi yang sangat berkembang demi meningkatkan kualitas layanan terhadap peserta JKN

“Saya harap kedepannya seluruh peserta JKN dapat memaksimalkan penggunaan aplikasi aplikasi Mobile karena sistem yang canggih harus didukung pula oleh peserta yang terbuka dan siap mengikuti kemajuan teknologi,” pungkas Edwin

wartawan
RG/EK
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.