Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Klinik UMKM, Inovasi Pemkab Badung Dalam Mendampingi Pelaku UMKM

Bali Tribune / Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Badung Made Widiana didampingi Kabag Humas Setda Badung Made Suardita memberikan keterangan saat acara jumpa pers di Ruang Press Room Bagian Humas, Rabu (11/3).
balitribune.co.id | Mangupura – Pemkab Badung senantiasa membuat inovasi dan gebrakan-gebrakan strategis yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Badung. Khusus untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Badung menerapkan inovasi berupa Klinik UMKM yang bertujuan untuk melakukan pendampingan terhadap para pelaku usaha di Kabupaten Badung.
 
Saat jumpa media, Rabu (11/3) kemarin, Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Badung Made Widiana didampingi Kabid UKM Gusti Ayu Agung Suartini dan Kabag Humas Made Suardita menyatakan, Klinik UMKM merupakan terobosan Badung dalam rangka menggairahkan dan menguatkan pelaku UMKM di bumi keris. “Klinik UMKM memberikan sejumlah pendampingan yang diperlukan oleh pelaku usaha terutama pemula,” katanya.
Pertama, ujar mantan Camat Kuta Selatan itu, Klinik UMKM memberikan pendampingan terhadap kemasan produk UMKM. Saat ini dan sebelumnya, kemasan produk UMKM menjadi titik lemah sehingga kurang diminati konsumen.
 
Karena kemasan ala kadarnya, produk ini kurang dilirik konsumen walaupun dari sisi kualitas cukup bagus. “Karena itulah, Klinik UMKM memberikan pendampingan dalam hal kemasan sehingga produk menarik dari sisi penampilan,” katanya seraya menambahkanKlinik UMKM menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang menguasai bidang kemasan yang nantinya memberikan masukan kepada UMKM terkait dengan kemasan.
 
Selanjutnya yang menjadi atensi Klinik UMKM di Badung, kata Widiana, menyangkut hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dari pelaku UMKM. Saat ini, katanya, banyak pelaku UMKM yang belum paham mengenai HaKI ini. “Karena tak paham, banyak pelaku UMKM yang tidak mengurus HaKI-nya. Yang terjadi justru banyak produk UMKM di Badung ditiru bahkan diklaim oleh pihak lain. Ini jelas merugikan pihak UMKM,” katanya.
Untuk tujuan ini, ungkapnya, Klinik UMKM memberikan sosialisasi mengenai pentingnya kepengurusan HaKI oleh UMKM termasuk di dalamnya bagaimana mengurusnya secara teknis. “Kami memberikan pendampingan kepada UMKM yang ingin mengurus HaKI,” ungkapnya sembari menambahkan, setiap hari ada puluhan UMKM yang datang ke Klinik UMKM untuk memperoleh pendampingan.
 
Tidak hanya Klinik UMKM, menurut Widiana Badung juga memiliki program dalam mencetak entrepreneur muda atau startup-startup baru setiap tahun dimana dijaring 35 orang yang berasal dari sekolah menengah kejuruan (SMK) dan mahasiswa yang selanjutnya dimagangkan di Universitas Prasetya Mulya Jakarta.
Setelah menjalani masa magang, 35 orang ini disaring lagi untuk mendapatkan calon-calon wirausaha baru yang serius. Calon-calon yang lolos inilah selanjutnya diinkubasi selama 7 hari penuh untuk digembleng menjadi wirausaha muda tangguh.
 
Setelah selesai menjalani masa inkubasi, menurut pejabat asal Kedongan ini calon wirausaha memperoleh dana motivasi Rp 10 juta sebagai modal awal mendirikan usaha. Saat ini sudah banyak pelaku usaha yang berhasil dicetak lewat program pemagangan ini.
Dia mencontohkan pengusaha jamur di bilangan Penarungan Mengwi. “Saat ini pengusaha ini mengembangkan usahanya dengan membuat produk baru yakni pizza jamur,” katanya.
 
Yang lain ada pengusaha sambel mantu di bilangan Dalung Permai. Pengusaha ini juga cukup sukses mengelola usahanya dan berawal juga dari program pemagangan. Ada juga pengusaha dupa dan sebagainya.
 
Pada kesempatan itu, Kadis Widiana juga memaparkan tindak lanjut dari program bedah warung yang sudah dicanangkan Bupati Badung dimana saat ini sudah pada tahap menyusun kriteria warung-warung seperti apa yang memperoleh bantuan bedah warung. “Kami sedang melakukan identifikasi serta potretnya seperti apa. Setelah ini tuntas, baru kami lapor ke pimpinan (Bupati-red) untuk tindak lanjutnya,” katanya seraya menambahkan syarat maupun identifikasi ini penting agar program ini tepat sasaran serta betul-betul bisa diterima pemilik warung yang memang layak.
 
Selain Kadis dan Kabag Humas, acara jumpa media ini juga dihadiri Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan IB Putra Yudana, Kabid Perdagangan Ketut Soedharma, Kabid Bina Lembaga Koperasi (BLK) Made Sada, dan Kabid Bina Usaha (Binus) IGA Kadek Yudiani.
wartawan
I Made Darna
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.