Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Klungkung Raih Peringkat Zona Hijau, Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

Bali Tribune/ PENGHARGAAN - Bupati Suwirta terima penghargaan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI.



balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung meraih peringkat Zona Hijau atas Hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali. Kabupaten Klungkung meraih nilai 86,28 dengan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, yang merupakan nilai tertinggi se-Bali.

Penghargaan diterima langsung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab di Kantor Ombudsman, Jalan Melati Denpasar Bali, Selasa (11/1/2022).

"Penghargaan ini bukan direncanakan untuk meraih poin berapa, namun semua yang kami lakukan murni demi pelayanan publik yang terbaik untuk masyarakat. Di Klungkung selama ini yang dilakukan adalah memperkuat Team Work. Dengan cara menempatkan orang orang terpilih dalam memberikan pelayanan. Meskipun telah mendapatkan zona hijau dari Ombudsman namun pelayanan publik akan terus dievaluasi dan terus berinovasi serta mengupdate setiap perkembangan yang terjadi di lapangan karena kami yakin kebutuhan masyarakat tidak akan pernah berakhir. Terima Kasih Ombudsman RI Perwakilan Bali yang selalu membimbing kami," ujar Bupati Suwirta.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan Penilaian kepatuhan dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Tujuan dari penilaian ini adalah perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik' serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali mencakup 4 kategori, diantaranya pelayanan Administrasi Kependudukan, Kesehatan, Pendidikan serta Perizinan. Tercatat hanya tiga Kabupaten/Kota se-Bali yang berhasil meraih Zona Hijau, dan Kabupaten Klungkung meraih poin tertinggi yakni 86,28." tutur, Umar Ibnu Alkhatab.

wartawan
SUG
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.