Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KMHDI Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Bali Tribune/Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI, I Kadek Andre Nuaba.
balitribune.co.id | Denpasar  -  Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah ditetapkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (05/10/2020) lalu. Ada kesan, pemerintah bersama DPR RI memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk segera mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja ini.
 
Kesan ini kian menguat, lantaran pengesahan tersebut justru dilakukan secara terburu-buru. Apalagi, persidangan yang dilaksanakan pada tengah malam tanggal 3 Oktober 2020 dan rapat paripurna yang dijadwalkan dilaksakan pada tanggal 8 Oktober 2020 malah dipercepat dan dilaksanakan tanggal 5 Oktober 2020.
 
Wajar, jika pada akhirnya muncul banyak spekulasi dan kecurigaan masyarakat terkait penetapan RUU ini. Bahkan menurut Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), penetapan tersebut cacat prosedural. Sikap KMHDI pun tegas, yakni menolak penetapan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini.
 
"Selain pembahasannya yang cacat prosedural dan menimbulkan polemik dari berbagai kalangan masyarakat, sejak masih dalam rancangan undang-undang sikap kami (KMHDI) tegas dan konsisten menolak RUU Omnibus Law ini," ujar Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI I Kadek Andre Nuaba, dalam keterangannya kepada balitribune.co.id |  -  di Denpasar, Rabu (7/10).
 
Menurut dia, ada beberapa pasal kontroversial yang disoroti, antara lain Pasal 88c ayat 3, Pasal 79 ayat (2) huruf b, Pasal 156 ayat 2 dan Pasal 59 ayat 4. Pasal-pasal kontroversial tersebut dinilai sangat merugikan para kaum pekerja dan buruh. "Seperti yang tercantum pada Pasal 88c ayat 3, upah minimum yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," ucapnya.
 
Bagi Andre Nuaba, menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan mengindikasikan bahwa UU ini memunculkan sebuah ketidakpastian upah buruh. "Kita ambil saja contoh situasi pandemi yang sedang resesi kali ini, bisa saja upah minimum buruh jauh turun dari yang sebelumnya, kan?" kata Andre Nuaba.
Ia menambahkan, mengingat banyaknya pasal kontroversial, KMHDI akan mencoba mengajukan gugatan penolakan melalui jalur litigasi dan non litigasi. "RUU ini sudah di ketok palu. Selain membangun gerakan melalui ekstra parlemen, KMHDI juga akan mencoba mengajukan penolakan pengesahan UU Omnibus melalui jalur judicial review," pungkas Andre Nuaba. 
wartawan
San Edison
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Presiden Prabowo Pilih Sapi Bali Asal Baturiti untuk Hewan Kurban Idul Adha 2026

balitribune.co.id I Tabanan -  I Wayan Doni Ardita (36), peternak asal Banjar Anyar, Desa Perean Kangin, Kecamatan Baturiti, tengah diliputi rasa bangga. Sapi Bali hasil peliharaannya kembali terpilih dan dibeli oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Fenomena Satwa Laut Terdampar di Jembrana, Setelah Paus Kini Lumba-Lumba

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini satwa laut yang terdampar mati semakin banyak ditemukan di pesisir Bali barat. Teranyar seekor lumba-lumba ditemukan terdampar di Pantai Yehsumbul, Mendoyo pada Minggu (17/5/2026). Bangkai satwa laut yang mati akhirnya dikuburkan di pantai di sekitar lokasi penemuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dilaporkan Hilang Usai Pergi ke Ladang, Kakek Yuda Ditemukan di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar - Sempat menghilang semalaman, I Made Yuda (73) alias Kakek Yuda akhirnya  ditemukan selamat. Lansia asal Banjar Tangkas, Desa Kenderan, Tegallalang, ini ditemukan terperosok di dasar jurang di aliran Sungai Tukad Petanu,  dan langsung dievakuasi, Sabtu (16/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Beresiko Tinggi, 50 Pemandu Arung Jeram Bali Ikuti Sertifikasi Kompetensi

balitribune.co.id I Gianyar - Sebanyak 50 pemandu arung jeram (rafting guide) mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Kepariwisataan  2026 Sabtu-Minggu (16-17/5/2026) di Jalur Sungai Ayung, Ubud. Kualitas pemandu wisata berisiko tinggi  ini diharapkan memiliki ketrampilan dengan standar keselamatan yang ketat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.