Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KMP Nusa Jaya Abadi Perbaikan, Kendaraan Tujuan Nusa Penida Antre Hingga Dua Hari

Penyeberangan
Bali Tribune / DILAYANI LCT – Penyeberangan dari Padang Bai ke Nusa Penida kini hanya dilayani oleh Kapal LCT karena KMP Nusa Jaya Abadi dalam perbaikan. Tak ayal pengguna jasa penyeberangan rute tersebut harus antre hingga 2 hari

balitribune.co.id | Amlapura - Antrean panjang kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Nusa Penida, Klungkung, terjadi di Pelabuhan Padang Bai. Sejumlah sopir truk dan pikap bahkan mengaku sudah antre hingga dua hari di Padang Bai menunggu giliran untuk diseberangkan ke Nusa Penida dengan kapal LCT.

Antrean kendaraan ini terjadi  menyusul tidak beroperasinya kapal KMP Nusa Jaya Abadi atau kapal roro, karena masih dalam proses doking atau perbaikan, sehingga praktis penyeberangan ke Nusa Penida hanya dilayani oleh kapal LCT saja.

“Saya sudah antre itu dari dua hari, karena kan kapal roronya tidak beroperasi karena rusak. Jadi penyeberangan ke Nusa Penida menggunakan Kapal LCT,” ungkap Mario, salah satu sopir pikap yang akan menyeberang ke Nusa Penida, Rabu (2/7).

Diakuinya memang untuk penyeberangan ke Nusa Penida kendaraan harus antre bahkan menginap, karena kapasitas angkut kapal rute Padang Bai-Nusa Penida terbatas dan penyeberangan hanya dua trip per hari.

Untuk itu, dia dan para sopir truk dan pikap yang memuat barang kebutuhan pokok harus bersabar. Namun mereka berharap agar jumlah trip penyeberangan kapal LCT ke Nusa Penida ditambah, sehingga barang muatan mereka tidak rusak sebelum sampai tujuan.

Sementara itu di tengah kondisi cuaca buruk yang melanda perairan Selat Lombok, hingga saat ini kondisi penyeberangan ferry dari Pelabuhan Padang Bai tujuan Lembar, Lombok masih berjalan normal namun berlangsung cukup padat. Kendaraan pribadi dan truk barang serta ratusan sepeda motor terlihat antre untuk masuk ke dalam kapal di Dermaga 1 Pelabuhan Padang Bai.

wartawan
AGS
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.