Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KNKT Selidiki Penyebab Musibah Karamnya KMP Darma Rucitra III

Bali Tribune / SELIDIKI- Tim Penyelidik KNKT menuju bangkai kapal KMP Darma Rucitra III

balitribune.co.id | Amlapura - Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Kamis (18/6/2020) turun guna melakukan penyelidikan terkait penyebab terjadinya musibah karamnya kapal ferry KMP Darma Rucitra III, di areal kolam Dermaga II Pelabuhan Padang Bai, Karangasem. Dari pantauan Bali Tribune, tim KNKT yang turun sebanyak tiga orang, dimana tim penyelidik KNKT melakukan penyelidikaan diatas kapan naas tersebut.

Dengan menggunakan kapal Coast Guard milik Syahbandar Pelabuhan Padang Bai, tiga orang penyelidik KNKT merapat menuju bangkai kapal KMP Darma Rucitra III dan langsung berusaha masuk keatas bangkai kapal guna dengan tujuan utama adalah anjungan. Berhasil naik dan masuk keanjungan, penyelidik KNKT tersebut terlihan membuka dokumen yang ada di anjungan selain memeriksa sejumlah peralatan yang ada di anjungan atau di ruang kemudi kapal.

Kepada media ini, salah satu anggota Penyelidik Keselamatan Pelayaran KNKT, Rudy Rulianto menyampaikan jika tim penyelidik dari KNKT sudah mulai bekerja melakukan investigasi sejak hari Rabu (17/6/2020). “Kita sudah lakukan penyelidikan, dan saat ini kita sudah meminta keterangan dari Nahkoda kapal, Mualim dan seluruh ABK termasuk teknisi atau mekanik di ruang mesin kapal ini. Keterangan mereka akan kita pelajari,” tegas Rudy Rulianto.

Dan Kamis (18/6/) pihaknya melakukan penyelidikan diatas kapal. Namun tidak disebutkan seperti apa pemeirksaan yang dilakukan dianjungan dan di dek bangkai kapal naas tersebut, termasuk apa saja objek yang diperiksa. Namun dari informasi yang diperoleh penyelidik memeriksa dokumen terkait perawatan rutin atau Docking kapal dan riwayat kerusakan dan penggantian suku cadang kapal tersebut.

Sedangkan untuk pemeriksaan bodi atau fisik kapal termasuk lokasi atau bagian yang mengalami kebocoran, belum diketahui kapan itu akan dilakukan dan seperti apa prosesnya. “Yang jelas proses penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui penyebab dari musibah ini, sehingga dikemudian hari kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tegas Rudy. Lantas kapan hasil penyelidkan akan selesai? Disebutkannya penyelidikan memang batas waktunya enam bulan, namun pihaknya berharap sebelum enam bulan hasil penyelidikan sudah selesai.

wartawan
Husaen SS.
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.