Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kodim 1610/Klungkung Gelar Donor Darah

Bali Tribune/ DONOR DARAH - Kodim 1610 Klungkung gelar donor darah.
Balitribune.co.id | Semarapura - Mengusung tema "Sinergi Untuk Negeri", Kodim 1610/Klungkung menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) berupa donor darah untuk membantu sesama di Aula Makodim 1610/Klungkung, Rabu (23/9). Hal ini juga dimaksudkan untuk mendukung ketersediaan darah di UPTD PMI Kabupaten Klungkung pasca pandemi Covid-19. 
 
Diikuti 84 pendonor dari personel militer maupun PNS Kodim 1610/Klungkung, perwakilan Kodim 1623/Karangasem, Kanminvetcad IX/25 Klungkung dan Karangasem, serta Polres Klungkung. Setelah diverifikasi dan pengecekan secara medis, terkumpul 36 kantong darah, dengan rincian golongan darah A (11), B (5), AB (4), dan O (16), yang seluruhnya diserahkan dan disimpan di Kantor UPTD PMI Klungkung.
 
Dandim 1610/Klungkung Letkol Czi P Joni Simbolon, SE, MTr(Han), didampingi para perwira staf juga para Danramil jajaran Kodim 1610/Klungkung turut meninjau dan ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan donor darah tersebu, yang dilaksanakan secara sederhana dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Para pendonor terlebih dahulu diwajibkan mencuci tangan, menjalani pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker, dan tetap memperhatikan juga menjaga jarak aman (physical distancing).
 
"Selain memperingati HUT ke-75 TNI Tahun 2020 dan sebagai wujud kepedulian TNI dalam misi kemanusiaan, yaitu membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan transfusi darah, kegiatan donor darah ini merupakan tindak lanjut kami beserta jajaran dalam mengaplikasikan arahan dan instruksi Komando Atas untuk menggelar kegiatan baksos melalui donor darah secara serentak di seluruh jajaran TNI," jelas Letkol Paulus Joni Simbolon.
 
Ketua Tim UPTD PMI Kabupaten Klungkung dr Ketut Sutarta, didampingi Kasdim 1610/Klungkung Mayor Kav I Nyoman Arya J menyampaikan ucapan terima kasih  kepada para pendonor dan pihak penyelenggara (Kodim Klungkung) yang turut membantu ketersediaan darah di PMI Kabupaten Klungkung. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.