Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kolaborasi 5 BUMN, Sampah Non Organik Jadi Emas

Bali Tribune / BANK SAMPAH - Pinwil Pegadaian Kanwil VII Denpasar Hakim Setiawan (tengah) bersama 4 BUMN berkolaborasi membangun Bank Sampah di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah

balitribune.co.id | Praya - Warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah kini punya bank sampah. Setiap sampah yang dibawa dihitung dalam bentuk tabungan emas. Bahkan lewat tabungan itu, warga bisa mendaftar haji.

“Itu kami yang menyiapkan. Namanya Bank Sampah Putri Nyale,” kata Pimpinan Wilayah 7 Denpasar PT Pegadaian Hakim Setiawan di Kantor Desa Kuta, Kamis (17/2).

Warga cukup membawa sampah ke bank sampah yang berdiri di kantor desa. Kemudian ditimbang dan dihitung. Sampah-sampah yang dimaksud non organik. Untuk harga sudah ditentukan atau sesuai jenis sampah non organik yang dibawa. Di kantor desa tersebut sudah berdiri bangunan bank sampah. Bangunan itu disertai dengan personel dan perlengkapan yang ada.

“Usaha ini terwujud atas kolaborasi dan kerja sama lima badan usaha milik negara (BUMN),” ujar Hakim didampingi Kepala Divisi CSR PT Pegadaian kantor pusat Rully Yusuf.

Kelima BUMN tersebut yakni PT Pegadaian, Garuda Indonesia, Indonesia Re, Danareksa, dan AirNav Indonesia.

“Semoga apa yang kami perbuat ini bermanfaat bagi warga Desa Kuta,” harap Hakim.

Tidak saja menyangkut peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lewat sampah. Melainkan, peningkatan terhadap kepedulian lingkungan. Sehingga Desa Kuta menjadi bersih, indah dan rapi.

Terlebih Desa Kuta menjadi desa inti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.  Kalau sudah seperti itu, maka siapa pun yang datang ke KEK Mandalika. Terutama yang menyaksikan balapan MotoGP di sirkuit Mandalika akan merasa nyaman, terkesan dan meninggalkan kenangan.

Alhasil, mereka kembali datang lagi dengan berlibur bersama keluarga dan rekan-rekannya. “Untuk itu, dari sekarang mari warga Desa Kuta memilih dan memilah sampah,” seru Hakim.

wartawan
RED
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.