Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenakerjaan Sosialisasikan Jaminan Pada KK-PAK

Bali Tribune / SOSIALISASI - BPJS Kesehatan Cabang Denpasar berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar menggelar sosialisasi seputar KK-PAK dengan turut mengundang seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) wilayah Denpasar Badung dan Tabanan pada Senin (25/3).

balitribune.co.id | Badung - Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK-PAK) sangat mungkin terjadi dan tentu saja memerlukan penjaminan yang pasti jika hal ini terjadi. Oleh karena itu BPJS Kesehatan Cabang Denpasar berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar menggelar sosialisasi seputar KK-PAK dengan turut mengundang seluruh Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) wilayah Denpasar Badung dan Tabanan pada Senin (25/3).

Ditemui secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Nyoman Wiwik Yuliadewi menyampaikan jika kecelakaan dapat dimulai sejak tenaga kerja berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan begitu juga sebaliknya yang dimana akan ada jaminan antara PT Jasa Raharja dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan yang berbentuk Coordination of Benefit (COB) yang merupakanan suatu mekanisme yang dapat membuat seseorang dapat menerima manfaat dari dua atau lebih asuransi dalam layanan kesehatan COB.

“Pertemuan ini merupakan salah satu upaya kita dalam menjalin komunikasi sekaligus berkoordinasi dengan rumah sakit kerja sama. Melalui kegiatan kita samakan persepsi lagi tentang kasus KK-PAK, sehingga jelas dalam hal mana penjaminan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, hal mana penjaminan ditanggung oleh badan penjamin lainnya,” papar Wiwiek.

Kepala Bagian Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Yulia Ika Wardani diawal paparannya menyampaikan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi 4 segmen yang terdiri dari Peserta Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi dan  Pekerja Migran Indonesia.

Yulia menambahkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi dua manfaat antara pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang tunai.

“Ada beberapa kriteria yang tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesetenagakerjaan antara lain: bunuh diri, gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alcohol, mencelakakan diri sendiri dengan sengaja, pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shinse, chiropractic yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi Kesehatan, penyakit yang tidak berhubungan dengan ruang lingkup kecelakaan kerja dan akibat dari hubungan kerja, semua obat/vitamin yang tidak ada hubungannya dengan kasus KK-PAK, semua obat kosmetik, obat gosok seperti minyak kayu putih dan obat jenis herbal maupun sejenisnya dan operasi plastik dengan tujuan kosmetik,” jelas Yulia.

Namun, apabila kasus KK-PAK terbukti terjadi akibat pemberi kerja yang lalai dan tidak mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja, maka BPJS Kesehatan berhak untuk tidak menjamin kasus tersebut. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mendorong semua lini baik dari fasilitas kesehatan, dinas kesehatan maupun dinas tenaga kerja di masing-masing kota dan kabupaten untuk Bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat.

Manfaat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bukan hanya penggantian biaya perawatan namun juga meliputi promotif dan preventif KK-PAK, santunan cacat, tunjangan kematian, program return to work  dan beasiswa bagi ahli waris.

Menjelang libur lebaran, Wiwiek juga menyampaikan jika selama cuti bersama dan libur lebaran atau selama mudik mengalami hal yang tidak diinginkan seperti sakit atau kecelakaan maka BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan.

“BPJS Kesehatan senantiasa mengupayakan memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara yang bisa dimanfaatkan peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia. Peserta yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu 1 bulan,” pungkas Wiwiek.

wartawan
RG/EK
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.