Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Langkah Strategis Memperkuat Perlindungan Pekerja

BPJS TK
Bali Tribune / layanan kepada peserta di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Setiap pekerja berhak terlindungi jaminan sosial, termasuk di dalamnya memperoleh kepastian penjaminan dan penanganan medis yang cepat sejak terjadinya dugaan kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berkolaborasi memastikan percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menegaskan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia. Menurutnya, integrasi sistem layanan ini tidak hanya mempercepat proses penjaminan, tetapi juga memastikan pekerja memperoleh layanan kesehatan secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif.

“Kolaborasi ini sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yaitu memperluas Coverage, memperkuat Care, dan meningkatkan Credibility layanan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sinergi antar lembaga dan integrasi sistem, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja terlindungi, memperoleh layanan yang cepat dan berkualitas ketika mengalami risiko kerja, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial nasional,” ujar Saiful usai melakukan pertemuan bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito pada Sabtu (14/3/2026).

Saiful menekankan bahwa penguatan interoperabilitas sistem dengan BPJS Kesehatan menjadi bagian penting dalam transformasi layanan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam penanganan dugaan kasus kecelakaan kerja dan dugaan penyakit akibat kerja. Dengan sistem yang terintegrasi, proses verifikasi peserta, penjaminan layanan, hingga monitoring penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan transparan.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap pekerja yang mengalami dugaan kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja mendapatkan penanganan medis yang cepat tanpa harus menghadapi proses administrasi yang rumit. Perlindungan pekerja harus hadir secara nyata ketika mereka membutuhkan,” tambah Saiful.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dengan mengamanahkan peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin pertama dalam penanganan kasus tersebut. Selanjutnya Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menjelaskan, bahwa saat ini telah dilakukan integrasi antara sistem BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga proses penjaminan layanan dapat berjalan lebih pasti dan transparan.

“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan interoperabilitas sistem antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, supaya setiap pekerja yang diduga mengalami kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK) bisa ditangani lebih cepat,” jelas Pujo.

Pujo menjelaskan bahwa kini fasilitas kesehatan bisa memperoleh kejelasan alur penanganan kasus dugaan KK PAK melalui Aplikasi e-PLKK milik BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan. Sinkronisasi sistem tersebut diharapkan meningkatkan akurasi penjaminan, sebab seluruh informasi peserta tersebut diverifikasi secara digital.

Di daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Venina turut mendukung penguatan kolaborasi tersebut. Menurutnya, integrasi layanan menjadi langkah strategis untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan menyeluruh saat menghadapi risiko kerja. "Melalui interoperabilitas sistem, proses penanganan dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bisa dilakukan lebih cepat, akurat, dan transparan, sehingga pekerja merasa aman karena perlindungan hadir secara nyata,” ujarnya. 

wartawan
YUE
Category

BPR di Persimpangan Jalan: Antara Integritas, Permodalan, dan Seleksi Alam Industri

balitribune.co.id | Pencabutan izin usaha BPR Kamadana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal 2026 bukan sekadar kabar penutupan satu bank kecil di daerah. Ia adalah alarm keras bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kediri

balitribune.co.id | Tabanan — Menindaklanjuti arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, menyambangi sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban banjir di Banjar Jaga Satru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Selasa (24/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Transparansi Pengembangan KEK Kura Kura Bali

balitribune.co.id I Denpasar -Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kedaulatan di Balik Layar Digital: Mengapa Raksasa OTA Harus Menjadi "Penduduk Tetap" Indonesia?

balitribune.co.id | Bayangkan sebuah vila mewah di pesisir Canggu, Bali, terpesan dengan harga Rp2 juta per malam melalui platform global seperti Airbnb. Turisnya tidur di sana, pemilik vilanya tinggal di sana, dan akses jalan menuju lokasi tersebut dibangun menggunakan keringat pajak rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Maret Jadwal Poli RSD Mangusada Berubah, DPRD Minta Warga Ikut Memantau

balitribune.co.id I Mangupura - Warga Kabupaten Badung perlu memperhatikan jadwal baru di RSD Mangusada. Pasalnya, terhitung mulai Maret hingga Agustus mendatang, layanan poliklinik akan diujicoba menjadi lima hari kerja.  Pihak RSD mengklaim perubahan jadwal layanan poli ini untuk meningkatkan efektivitas pelayanan bagi pasien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.