Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kolok Tertangkap Sedang Berkendara di Buleleng

Bali Tribune/ Wayan Agus Arnawa alias Kolok



balitribune.co.id | Gianyar - Perburuan jajaran kepolisian terhadap I Wayan Agus Arnawa alias Kolok, akhirnya membuahkan hasil. Psikopat yang sehari sebelumnya membunuh ibu tiri korban Ni Wayan Rani (48) ini didapati sedang berkendara di wilayah Bulelengp, Senin (19/9) sore. Aparat Polsek Singarajan yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku ini langsung mengamankan dan berkoordinasi dengan aparat Polsek Payangan.

Dari keterangan  yang diterima warga Banjar Marga Tengah, Desa Kertha Payangan, Gianyar ini teridentidikasi berkat upaya petuga Polsek Payangan terus berkoordinasi dengan sejumlah Polsek dan Polres se-Bali . Hingga akhirnya pelaki ditangkap petugas  Polsek Kota Singaraja di Buleleng. Karena seblumnya,  ciri - ciri pelaku dan sepeda motor yang dibawa kabur pelaku sudah disebar.  Saat  Agus Arnawa ditangkap di Singaraja  langsung dijemput anggota Polsek Payangan untuk dibawa langsung ke RSJ Bali di Bangli.

Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya,  mengatakan pihaknya dihubungi salah seorang anggota Polsek Kota Singaraja dan langsung memerintahkan anggota untuk menghubingi pihak keluarga korban untuk menjemput pelaku Agus Arnawa.

Usai dijemput di Singaraja, pelaku Agus Arnawa langsung dikirim ke RSJ Bali di Bangli untuk mendapat pengobatan. Dan hasil tes kesehatan jiwa pelaku Agus Arnawa dari RSJ Bali di Bangli sebagai dasar diproses hukum ada tidak diproses hukum.

"Pelaku ditangkap diwilayah Singaraja. Sudah perintahkan anggota untuk menjemputnya dan langsung dikirim ke RSJ Bali di Bangli,"kata Kapolsek Payangan.

Untuk selanjutnya polisi masih menunggu hasil kesehatan pelaku dari RSJ Bali di Bangli.

wartawan
ATA
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.