Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komisi I DPRD Bali Tindaklanjuti Aspirasi Krama Subak Pedahanan

Bali Tribune / ASPIRASI - Komisi I DPRD Provinsi Bali memfasilitasi aspirasi Krama Subak Pedahanan, Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung terkait permasalahan lahan sawah yang disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPRD Bali di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (19/1)
balitribune.co.id | DenpasarKetua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Nyoman Budi Utama memfasilitasi aspirasi Krama/warga Subak Pedahanan, Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung terkait permasalahan lahan sawah yang akan dijadikan hunian. Penyampaian aspirasi Krama Subak Pedahanan tersebut dilakukan di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Provinsi Bali dalam agenda Rapat Kerja dengan Komisi I DPRD Provinsi Bali, Kamis (19/1). 
 
"Kami di Komisi I DPRD Bali memfasilitasi penyampaian aspirasi Krama Subak Pedahanan Desa Angantaka
karena menyangkut tulang punggung kehidupan petani di desa setempat. Aspirasi dari Krama Subak Pedahanan agar
menjadi perhatian," katanya. 
 
Di hadapan Komisi I DPRD Provinsi Bali, Ketua Subak Pedahanan, Wayan Sari Merta
menyampaikan aspirasinya sangat menolak adanya pembangunan pemukiman di area subak. Mengingat masyarakat Angantaka dan Desa Jagapati yang tergabung dalam Subak Pedahanan sangat menggantungkan kehidupannya dari hasil pertanian. 
 
"Apabila terjadi pengembangan di sana, yang ditakutkan adalah adanya pengurangan lahan pertanian dan perekonomian masyarakat terganggu. Kami merasa kecewa dengan apa yang terjadi di lapangan. Kami selaku Krama Subak sangat berterimakasih kepada Komisi I DPRD Provinsi Bali karena unek-unek kami terwakili di provinsi. Ke mana kami harus mengadu, kami masyarakat kecil sebagai petani. Karena ada pengembangan ini merasa terasing di wilayah sendiri," katanya. 
 
Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan pada kesempatan tersebut menyatakan, menerima aspirasi Krama Subak Pedahanan dan tetap menggunakan regulasi sebagai acuannya. Ia menyampaikan, petani di Angantaka tetap menginginkan lahan tersebut menjadi lahan sawah atau tidak terjadi alih fungsi lahan. 
 
"Kami sudah sempat turun dua kali (ke lahan tersebut). Kami tetap memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat karena itu tugas kita, sebagai anggota dewan yang rujukannya adalah regulasi. Kami dari Komisi I DPRD Badung menyampaikan terima kasih ke DPRD Bali karena telah menerima masukan dari Krama Subak Pedahanan, apa yang diharapkan masyarakat kami, agar mendapat jalan yang baik," katanya.
wartawan
YUE
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.