Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komisi I Raker Bahas Organisasi Perangkat Daerah dan Perekrutan P3K

Bali Tribune / RAKER - Komisi I DPRD Badung saat raker dengan OPD terkait membahas susunan organisasi perangkat daerah dan Perekrutan P3K di Badung
balitribune.co.id | MangupuraMenindaklanjuti terbitnya Peraturan Bupati Badung Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Komisi I DPRD Badung menggelar rapat kerja dengan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung, Rabu (5/10). 
 
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, didampingi Wakil Ketua II, I Wayan Sugita Putra dan anggota I Wayan Loka Astika. 
 
Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan mengatakan, pada rapat tersebut dibahas terkait keinginan Sekretariat Dewan menambah tenaga struktural untuk menjalankan tugas-tugasnya dalam hal pelayanan kepada anggota Dewan. “Tadi sudah didapatkan titik temu nanti mereka secara teknis berkoordinasi lagi Bagian Organisasi dengan Sekretariat Dewan khususnya di bidang keuangan. Intinya mereka sudah mendapatkan sebuah jawaban jalan keluar yang akan memperingan mereka menjalankan tugas dalam pelayanan kepada anggota dewan," ujarnya. 
 
Selain penambahan tenaga struktural pada rapat tersebut juga dibahas terkait kelanjutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Ponda mengatakan, BKPSDM Badung saat ini masih melaksanakan harmonisasi pendataan pegawai non-ASN. Lantaran informasi dari KemenPAN-RB sebelumnya berubah-ubah. Masalah tersebut pun tidak hanya terjadi di Badung, tetapi di seluruh kabupaten kota yang ada di Indonesia. “Sekarang yang bisa dilaksanakan hanya untuk perekrutan P3K tenaga guru. Informasi Kepala BKPSDM pendataan guru sudah mencapai 2.000-an lebih sedangkan kuota yang dibutuhkan 2.690 guru. Kami dari DPRD pasti mendorong bagaimana nanti semua guru (P3K) yang sudah terdata yang ikut ujian ini bisa lolos,’’ ujarnya.
 
Selebihnya lanjut Ponda, Badung masih menunggu kembali regulasi dari pusat untuk perekrutan tenaga lain selain guru. Untuk sementara, di daerah hanya melakukan pendataan-pendataan jumlah tenaga non ASN di Badung. 
"Apa perintah dari pusat itu yang kita ikuti. Saat ini katanya perekrutan hanya dilaksanakan untuk tenaga guru saja. Mungkin untuk tenaga kesehatan belakangan," terangnya.
 
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung Gede Wijaya menambahkan, sesuai juknis, saat ini baru perekrutan P3K tenaga guru. Ia menyebut petunjuk teknisnya sudah ada yaitu PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 dan ada surat MenpanPAN- RB yang terakhir bahwa diharapkan untuk melakukan persiapan dalam rangka perekrutan P3K karena formasi untuk P3K tenaga guru sudah ditetapkan sebanyak 2.690 di Badung. 
wartawan
ANA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.