Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komisi IV Dukung PTM

Bali Tribune/RAPAT PTM - Komisi IV DPRD Badung saat rapat membahas pelaksanaan PTM di Badung

balitribune.co.id | Mangupura  - Menjelang dilakukannya pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Badung, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung mengajukan surat ke Komisi IV DPRD Badung untuk mendapat rekomendasi. Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Badung usai rapat internal dengan sejumlah anggota mengaku tidak perlu mengeluarkan rekomendasi. Sebab, sudah ada acuan yang jelas. 
 
"Kami sepakat tidak mengeluarkan rekomendasi. Sudah ada Inmendagri, Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati tentang PTM. Jadi sudah jelas panduannya," ujar Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Made Sumerta. 
 
Sumerta mengungkapkan, Komisi IV menyerahkan sepenuhnya kepada Disdikpora Badung sebagai leading sektor untuk membuat SOP. Namun, tetap tidak keluar dari aturan pusat maupun pemerintah daerah. Pihaknya pun, meminta agar tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang ada di desa/kelurahan masing-masing.
 
"Jelas di sana juga harus ada Satgas yang dibentuk dari sekolah itu sendiri. 
Dan tidak ada istirahat, 2 jam sekolah langsung pulang, ganti shift. Sehingga ada ruang juga jika ada yang terpapar agar dapat ditangani dan dilakukan evaluasi," jelasnya, didampingi anggota Komisi seperti Nyoman Gede Wiradana, Luh Gede Rara Hita Sukma Dewi, Gede Aryantha, dan Made Suwardana. 
 
Hampir 1,5 tahun lanjut Sumerta, anak-anak hanya mengikuti pembelajaran secara daring. Maka menurutnya, pemberlakuan PTM sangat penting. Pihaknya takut, jika PTM tidak kunjung dilaksanakan maka, anak-anak akan kehilangan momen pembelajaran dan kualitas pendidikan menurun. Terlebih, siswa juga tidak bisa berinteraksi sosial dengan teman-teman sekolahnya. 
 
"Kalau ini lama tidak dilakukan, anak-anak tidak akan mengenal teman sekolahnya. Jangan-jangan sampai tamat tidak akan mengenal temannya. Jadi PTM ini sangat penting tanpa harus mengabaikan Prokes," ungkapnya. 
 
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan, selain wajib vaksin, anak-anak juga diharapkan mendapat persetujuan orangtua untuk bisa mengikuti PTM. Jangan sampai jika ada yang tidak mendapat izin orangtua, dianggap bandel dan tidak mau sekolah. 
"Jangan-jangan nanti dianggap alpha. Izin orangtua juga sangat penting," tegasnya. 
 
wartawan
ANA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.