Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komit Perangi Korupsi, Progres MCP Kabupaten Tabanan Raih Peringkat II se-Bali

Ni Putu Eka Wiryastuti

 BALI TRIBUNE - Keseriusan Pemkab Tabanan mendukung aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan meluncurkan aplikasi Monitoring Centre For Prevention (MCP), sukses menduduki peringkat II se-Bali, peringkat I diduduki Pemerintah Provinsi Bali.  Hal ini mendapat atensi penuh dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Menurutnya, progres yang dicapai oleh Pemkab Tabanan menunjukkan semua komponen yang terlibat di dalamnya telah mendukung penuh aksi dari KPK RI. Hal ini merupakan sebuah langkah prenventif yang harus didukung penuh oleh semua komponen yang terlibat di dalamnya. Demikian disampaikan Bupati Eka di rumah jabatannya, Selasa (15/1). Bupati Eka menambahkan, aplikasi MCP yang diluncurkan oleh KPK memudahkan Pemerintah Daerah dalam menyampaikan laporan tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk melakukan monitoring. Dan ke depan peringkat yang sudah bisa dibilang membanggakan ini bisa dipertahankan dan juga ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya. Kepala Inspektorat Tabanan I Gede Urip Gunawan menjelaskan untuk proses triwulan IV tahun 2018 (per 31 Desember 2018), admin MCP telah melakukan update data MCP berdasarkan data-data pendukung, yang telah dikirimkan oleh perangkat daerah terkait dan terlibat dalam Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Berdasarkan hasil verifikasi atas progres triwulan IV tahun 2018 (per 31 Desember 2018) oleh PIC Korsupgah KPK tanggal 11 Januari 2019, progres Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui aplikasi MCP telah tercapai sebesar 74,28%.  Dikatakannya, dibandingkan dengan pemerintah daerah lainnya di Provinsi Bali, progress MCP Pemerintah Kabupaten Tabanan berada pada urutan kedua dengan skor 74%. Peringkat pertama diraih oleh Provinsi Bali dengan skor 79%. Posisi ketiga dan keempat diraih oleh Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar dengan nilai  masing-masing 73% dan 70%.  Adapun beberapa permasalahan umum yang ditemukan pada masing-masing capaian area intervensi. Salah satunya pada pelayanan terpadu satu pintu adalah belum tersedianya perkada tentang SOP perizinan dan SK kepala DPMPTSP tentang kode etik, belum tersedianya kebijakan tentang e-signature, belum adanya MoU dengan Direktorat Jendral Pajak dan aplikasi perizinan yang belum terintegrasi dengan siCantik Cloud.  “Atas permasalahan tersebut, Bupati Tabanan menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan agar mendorong pimpinan perangkat daerah terkait untuk lebih optimal dalam mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, baik dengan cara sendiri sendiri maupun terintegrasi dengan melibatkan perangkat daerah lainnya, sehingga indikator dalam area intervensi dapat tercapai secara maksimal,” imbuhnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.