Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komite III DPD RI Gelar Uji Sahih Penyusunan RUU Atas Perubahan UU Serikat Pekerja/Buruh

Bali Tribune / UJI SAHIH - saat FGD kegiatan Uji Sahih dalam Rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB di Kantor Bappeda Bali, Renon, Denpasar, Senin (27/6)
balitribune.co.id | DenpasarKomite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan Focus Group Discussion (FGD) pada kegiatan Uji Sahih dalam Rangka Penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kantor Bappeda Bali, Renon, Denpasar, Senin (27/6). FGD Komite III DPD RI yang dihadiri Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Ketua Komite III DPD RI, beserta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bali, Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali dan para akademisi ini untuk melakukan uji sahih dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Pada kesempatan tersebut dirangkai dengan dialog mengenai masukan dan pandangan stakeholder terhadap RUU tersebut.
 
Ketua Komite III DPD RI, Prof. Hj. Sylviana Murni didampingi Senator Provinsi Bali, Anak Agung Gde Agung mengatakan, inisiasi RUU tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB dilatarbelakangi temuan hasil kegiatan anggota di daerah, perihal efektifitas dan arah jangkauan UU Serikat Pekerja yang tidak mampu mengikuti perkembangan masyarakat. Beberapa hal yang menjadi isu krusial untuk diangkat dalam RUU ini, pertama, pekerja mandiri dan pekerja platform digital atau pekerja yang bekerja di luar perusahaan, belum terakomodasi untuk menjadi anggota SP/SB atau membentuk SP/SB. 
 
Padahal kata dia, seiring dengan perkembangan teknologi digital, jumlah pekerja dalam kelompok cenderung meningkat. Kedua, pekerja migran juga belum terakomodasi untuk menjadi anggota SP/SB atau membentuk SP/SB. Jika merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang dimaksud dengan PMI menurut Pasal 1 angka 2 UU PPMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia. 
 
Ketiga, RUU Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB akan memastikan diterapkannya prinsip the most representative labour union, untuk memastikan SP/SB yang ada merepresentasikan keterwakilan mayoritas untuk berunding dalam bipartide maupun tripartide. Keempat, RUU Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB akan memuat penguatan peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembinaaan khusus pencatatan yakni dengan dibangun sistem informasi pendataan terintegrasi yang berbasis elektronik.
 
"Dengan adanya penegasan dalam RUU Serikat Pekerja/Serikat Buruh bahwa berhak untuk menjadi anggota atau membentuk SP/SB, maka bukan saja menjadi dominasi PMI yang sedang bekerja tetapi juga yang akan dan sudah bekerja di luar negeri," ucap Prof. Hj. Sylviana. 
 
Ia melanjutkan, dari sisi proses dan tahapan penyusunan RUU, uji sahih ini merupakan satu dari beberapa rangkaian kegiatan yang telah ditetapkan dan dijadwalkan. Proses penyusunan RUU sesuai timeline memakan waktu 6 bulan yang telah berlangsung sejak Februari 2022 dan finalnya pada akhir Juli mendatang. Selain uji sahih, Komite III DPD RI telah melakukan kegiatan kunjungan kerja ke beberapa daerah, penelitian empirik, peer review yang menghadirkan berbagai stakeholder terkait, rapat dengar pendapat umum dengan organisasi serikat pekerja dan organisasi pengusaha, maupun unsur pemerintah dan pemerintah daerah.
 
"Besar harapan kami dari kegiatan uji sahih ini kami memperoleh banyak bahan, pandangan dan masukan dari daerah yang akan lebih memperkaya lagi naskah RUU yang kami susun sebelum akhirnya menjadi final, dan selanjutnya disampaikan kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut," harapnya. 
 
Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyatakan, digelarnya FGD ini di Bali diharapkan dapat memberikan inspirasi yang positif sehingga menghasilkan rumusan-rumusan terbaik yang mengakomodir pengusaha, pekerja dan serikat pekerja dalam menciptakan industrial yang harmonis, dinamis serta berkeadilan. Serikat pekerja merupakan salah satu sarana hubungan industrial organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas terbuka mandiri demokratis. Selain itu bertanggung jawab untuk memperjuangkan, melindungi, membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja atau buruh beserta keluarganya.
 
"Sesuai ketentuan tersebut, pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau serikat buruh harus ikut bertanggung jawab membangun hubungan industrial yang aman dan efektif di perusahaan. Serta menjamin kelangsungan dan keberhasilan perusahaan, demikian pula sebaliknya pengusaha harus memperlakukan pekerja atau buruh sebagai mitra sesuai harkat dan martabat kemanusiaan," katanya.
 
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, I Gusti Wayan Murjana Yasa pada kegiatan sahih hadir sebagai narasumber yang sekaligus memberikan kritisasi terhadap RUU Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB. "Saya setuju dengan beberapa aspek di RUU ini, salah satunya memasukkan perlindungan PMI," ucapnya.
 
Narasumber lainnya yang memberikan masukan dan pandangannya terhadap RUU Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB yakni Wakil Ketua Apindo Bali, Asih Sudiasih dan Made Sujana, Wakil Ketua Bidang Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bali. 
 
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda menyampaikan pandangannya terkait RUU Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB yang diinisiasi Komite III DPD RI, sehingga berimbas pada peningkatan produktivitas kerja para pekerja. "Tentunya kami setuju sekali terhadap inisiatif Komite III DPD RI Atas Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan harapan, akan bisa memberikan ruang yang lebih luas kepada serikat pekerja. Adanya perubahan ini, serikat pekerja-serikat pekerja atau para pekerja-para pekerja akan semakin banyak yang menjadi anggota serikat pekerja khususnya di tempat bekerja. Terkait dengan pasal-pasal perubahan kami sangat setuju dan sudah kami baca perubahan-perubahan yang disampaikan dan yang luar biasa itu terjadi di Pasal 4 ," jelas Ida Bagus Ngurah Arda. 
 
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bali, Wayan Madra memberikan masukan untuk mewajibkan setiap perusahaan ada serikat pekerja guna mewujudkan hubungan yang baik antara perusahaan dan pekerjanya. "Karena selama ada serikat pekerja ada kewajiban untuk membuat kesepakatan kerja. Kalau tidak ada serikat pekerja bagaimana membuat kesepakatan kerja bersama," cetusnya. 
wartawan
YUE
Category

Pengurus PHRI Bali 2025-2030 Dikukuhkan, Sekda Dewa Indra Tekankan Kolaborasi Hadapi Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa sektor pariwisata Bali saat ini menghadapi berbagai tantangan, baik yang bersumber dari faktor internal maupun eksternal. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak dapat dihadapi secara parsial, melainkan memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah dan seluruh pelaku industri pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Kabar Duka dari Negeri Jiran, Mahasiswa Asal Yehembang Meninggal Saat Program Magang

balitribune.co.id | Negara  - Seorang mahasiswa asal Banjar Kaleran Kauh, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, I Made Brata (22), dilaporkan meninggal dunia saat menjalani program magang di Malaysia pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 00.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Denpasar, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Denpasar, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi OJK, BPS, dan LPS Siapkan SNLIK 2026, Petakan Literasi Keuangan Hingga Pelosok

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 dengan cakupan wilayah yang diperluas hingga seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.