Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komite III DPD RI Inventarisasi Materi RUU Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara

Bali Tribune / INVENTARISASI - Komite III DPD RI saat Kunjungan Kerja dalam rangka Inventarisasi Materi Penyusunan RUU Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Sabtu (21/1)
balitribune.co.id | DenpasarKomite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan Kunjungan Kerja di Bali dalam rangka Inventarisasi Materi Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara, di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Sabtu (21/1). Pimpinan Komite III diwakili Habib Ali Alwi dan para Anggota Komite III DPD RI disambut Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dan turut mengundang belasan raja atau Penglingsir Puri di Bali hadir pada kesempatan tersebut. 
 
Wagub Cok Ace dalam sambutanya menyampaikan orang asing atau wisatawan datang ke Bali lebih dari 60 persennya karena tertarik pada budaya Bali. "Budaya merupakan modal kami untuk membangun Bali ini. Harapan kami kedepannya apa yang menjadi modal yang diwarisi leluhur yang bukan hanya di Bali dan di tempat lain (di Nusantara) perkembangannya ini bisa dibicarakan dan diskusikan untuk bisa memberikan pelindungan terhadap budaya nusantara. Ini yang menjadi penekanan pada acara ini. Kami sampaikan terimakasih Komite III yang merancang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara dan dibutuhkan juga masukan dari Penglingsir Puri di Bali," ucapnya. 
 
Selaku tuan rumah, Anak Agung Gde Agung yang juga Anggota Komite III DPD RI dihadapan 14 Penglingsir Puri di Bali menyampaikan maksud kedatangan Delegasi Komite III DPD RI yakni dalam rangka penyusunan RUU Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara, sehingga diperlukan masukan dan aspirasi dari para Penglingsir Puri di Bali. "Kenapa Bali dipilih? Karena budaya di Bali sangat bertahan dan dilestarikan secara tidak sadar oleh masyarakat Bali itu sendiri, sehingga budaya Bali tetap lestari," katanya. 
 
Disampaikannya, terkait pelestarian budaya terdapat pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Namun hal itu belum dianggap memenuhi kebutuhan tentang pengaturan serta posisi kerajaan-kerajaan, kesultanan-kesultanan dan Puri di Bali dalam upaya melindungi serta melestarikan budaya dan adat istiadat warisan leluhur Nusantara. "Di sisi lain peran kerajaan, kesultanan Nusantara dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia sangat dominan dan signifikan sehingga perlu diapresiasi dan diakui keberadaannya oleh negara," ungkap mantan Bupati Badung ini.
Sejarah Indonesia 'diwarnai' kerajaan-kerajaan yang ada di Nusantara termasuk upaya memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari tangan para penjajah. Hingga saat ini peninggalan-peninggalan kerajaan di Indonesia masih ada, baik berupa warisan budaya, adat istiadat kelembagaan yang masih dipegang teguh dan beberapa kerajaan di Nusantara ini, khususnya di Bali yang disebut Puri. 
 
Anak Agung Gde Agung yang juga Penglingsir Puri Ageng Mengwi mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan bahwa posisi negara untuk mengakui dan menghormati setiap hak-hak tradisional dari masyarakat hukum adat yang masih hidup dan terpelihara hingga saat ini. "Kita bergerak di sini, dan kita datang ke sini adalah berlandaskan atas kontribusi, bukan membuat suatu hal yang baru. Arah dari pengakuan negara terhadap kerajaan, khususnya di Bali ini di Puri dan yang masih ada di Indonesia adalah upaya untuk memperjelas mempertegas objek dari pengaturan RUU ini," imbuhnya. 
 
Komite III DPD RI yang membidangi masalah budaya, pariwisata, pendidikan, kesehatan, disabilitas dan lainnya untuk menginisiasi RUU tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara.  
Pimpinan Delegasi Komite III, Habib Ali Alwi mengatakan, Komite III DPD RI sedang melakukan inventarisasi materi RUU Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Nusantara untuk mewujudkan gagasan DPD RI dalam mendorong terbentuknya RUU ini.
 
"RUU ini diawali adanya aspirasi masyarakat daerah termasuk aspirasi dari para raja di seluruh Nusantara dan ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPD RI," cetusnya. 
 
Komite III DPD RI adalah salah satu alat kelengkapan DPD RI, yang merupakan representasi dari masyarakat daerah, memiliki tugas untuk menjalankan amanah konstitusi di bidang legislasi dan pengawasan atas Undang-undang. Indonesia merupakan negara yang dikenal dengan keberagaman budaya juga sejarahnya. Kata dia, pengalaman dan perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang memiliki banyak pengaruh budaya pendatang, berinteraksi dengan budaya lokal sehingga terjadinya akulturasi budaya.
 
Ada beberapa pertimbangan yang melandasi pentingnya pengaturan tentang pelindungan dan pelestarian budaya adat Nusantara.
 
"Beberapa hal permasalahan lainnya perlu dicari jalan keluarnya agar upaya pelestarian budaya adat istiadat kerajaan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Adanya UU Cagar Budaya maupun UU Pemajuan Kebudayaan belum mengatur dan mendefinisikan hal-hal tersebut. Kedua UU tersebut belum mengakomodasi ruang negosiasi atas nilai dan praktik keberadaan raja/sultan pada kerajaan/kesultanan yang ada di Indonesia. Kami berharap agar upaya pelestarian dan pengelolaan cagar budaya melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya dapat memajukan kebudayaan nasional dan bermanfaat untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Kami juga berharap agar dapat menyerap aspirasi terkait gagasan pembentukan RUU tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Istiadat Nusantara yang sedang di gagas oleh DPD RI," bebernya.
wartawan
YUE
Category

Sinergi OJK, BPS, dan LPS Siapkan SNLIK 2026, Petakan Literasi Keuangan Hingga Pelosok

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 dengan cakupan wilayah yang diperluas hingga seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.