Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komitmen Bangun Infrastuktur, 94% Jalan di Tabanan Telah Diperbaiki

Bali Tribune/ RESMIKAN - Komitmen Bupati Sanjaya bangun infrastruktur di Kabupaten Tabanan.


balitribune.co.id | Tabanan - Tercatat sebanyak 94% total jalan yang telah diperbaiki di seluruh Kabupaten Tabanan. Hal itu terungkap saat Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya meresmikan perbaikan jalan di jalan lingkar Margarana, Marga, Rabu (30/8/23).

Jalan lingkar Margarana sepanjang 0,5 KM yang  telah rampung itu, mulai dikerjakan sejak bulan Mei 2023 lalu, hingga diresmikan hari ini. Peresmian ditandai dengan pemotongan pita secara simbolis. Sebanyak hampir 1,9M dana dari APBD BKK Provinsi Bali digelontorkan untuk proyek yang berlangsung selama 90 hari masa kerja ini. Ucap syukur pun disampaikan Sanjaya. Karena sejak dilantik menjadi Bupati Tabanan telah mampu memperbaiki infrastruktur.

“Ketika mencalonkan diri sebagai Bupati di Tabanan diminta untuk memperbaiki infrastruktur di Tabanan salah satunya jalan. Tugas ke PU saya mintakan dari awal tahun 2021, 2022 hingga kini 2023, sudah hampir 94% jalan diperbaiki di kabupaten Tabanan,” tutur Sanjaya.

Tugas pembangunan infrastruktur tersebut, kata Sanjaya, adalah mandat dari masyarakat yang harus sesegera mungkin dituntaskan. Oleh sebab itu, pemerintah tak hentinya mengejar Pembangunan di segala lini, demi mempercepat terwujudnya Visi Misi Tabanan Era Baru.

“Untuk tahun 2023 ini saja, ada kurang lebih 25 ruas jalan yang akan kita gunting pita. Tujuannya untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa kita di Pemkab Tabanan, dalam rangka menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani, konsisten dan berkomitmen, apa yang menjadi harapan masyarakat khususnya di bidang infrastruktur, astungkara kita sudah bisa lakukan,” ujarnya.

Sanjaya menyatakan rasa bangganya kepada seluruh pihak yang terlibat di jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan, tak terkecuali apresiasinya kepada para perbekel, jro bendesa adat dan gotong royong masyarakat Tabanan.

wartawan
JIN
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.