Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komitmen Bangun Infrastuktur, 94% Jalan di Tabanan Telah Diperbaiki

Bali Tribune/ RESMIKAN - Komitmen Bupati Sanjaya bangun infrastruktur di Kabupaten Tabanan.


balitribune.co.id | Tabanan - Tercatat sebanyak 94% total jalan yang telah diperbaiki di seluruh Kabupaten Tabanan. Hal itu terungkap saat Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya meresmikan perbaikan jalan di jalan lingkar Margarana, Marga, Rabu (30/8/23).

Jalan lingkar Margarana sepanjang 0,5 KM yang  telah rampung itu, mulai dikerjakan sejak bulan Mei 2023 lalu, hingga diresmikan hari ini. Peresmian ditandai dengan pemotongan pita secara simbolis. Sebanyak hampir 1,9M dana dari APBD BKK Provinsi Bali digelontorkan untuk proyek yang berlangsung selama 90 hari masa kerja ini. Ucap syukur pun disampaikan Sanjaya. Karena sejak dilantik menjadi Bupati Tabanan telah mampu memperbaiki infrastruktur.

“Ketika mencalonkan diri sebagai Bupati di Tabanan diminta untuk memperbaiki infrastruktur di Tabanan salah satunya jalan. Tugas ke PU saya mintakan dari awal tahun 2021, 2022 hingga kini 2023, sudah hampir 94% jalan diperbaiki di kabupaten Tabanan,” tutur Sanjaya.

Tugas pembangunan infrastruktur tersebut, kata Sanjaya, adalah mandat dari masyarakat yang harus sesegera mungkin dituntaskan. Oleh sebab itu, pemerintah tak hentinya mengejar Pembangunan di segala lini, demi mempercepat terwujudnya Visi Misi Tabanan Era Baru.

“Untuk tahun 2023 ini saja, ada kurang lebih 25 ruas jalan yang akan kita gunting pita. Tujuannya untuk menunjukkan kepada masyarakat, bahwa kita di Pemkab Tabanan, dalam rangka menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani, konsisten dan berkomitmen, apa yang menjadi harapan masyarakat khususnya di bidang infrastruktur, astungkara kita sudah bisa lakukan,” ujarnya.

Sanjaya menyatakan rasa bangganya kepada seluruh pihak yang terlibat di jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan, tak terkecuali apresiasinya kepada para perbekel, jro bendesa adat dan gotong royong masyarakat Tabanan.

wartawan
JIN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.