Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komodifikasi Kelapa Lungsuran Daksina, Santi Arsana Gugah Pradigma Umat Hindu

Bali Tribune/ Putu Santi Arsana S.Pd
balitribune.co.id | Singaraja - Tak dipungkiri bahwa, daksina digunakan hampir di semua kegiatan ritual keagamaan oleh masyarakat Hindu di Bali. Sebagai sthana  Ida Sang Hyang Widhi Wasa dan manifestasi-Nya, daksina dilinggihkan (diletakkan,red) di atas pelinggih.
 
Dalam pembuatannya,bahan dasar yang digunakan didominasi oleh pohon kelapa yakni, buah kelapa dalam sebuah tempat khusus terbuat dari daun kelapa sebagai perwujudan Lingga Yoni.
 
Pada umumnya, daksina yang dilinggihkan di atas pelinggih atau pelangkiran diganti pada periode tertentu disesuaikan dengan tingkatan ritual. Ada yang diganti setiap 15 hari, 30 hari bahkan ada pula yang diganti setiap 6 bulan sekali. 
 
Dan, saat penggantian daksina, semua unsur yang terdapat dalam daksina kerap dibuang tanpa berpikir, kelapa yang ada dalam daksina dapat dipergunakan sebagai bahan untuk membuat minyak.
 
Adalah, Putu Santi Arsana,S.Pd dibantu rekannya yakni, I Gede Widi Aksara Putra,S.Pd,Komang Agus Budhi Arya Pramana,S.Pd dan Putu Erik Sutrisna,S.Pd melaksanakan penelitian atas kandungan minyak yang terdapat pada kelapa lungsuran daksina (bekas sesajen,red).
 
Dalam wawancara khusus dengan bali tribune, Selasa (26/3) kemarin, Putu Santi Arsana mengungkapkan, dari sejumlah SMA Negeri yang dipantaunya, kelapa lungsuran dimaksud berasal dari Daksina Linggih yang dihaturkan di setiap plangkiran yang ada di masing-masing kelas sekolah bersangkutan.
 
Sayangnya lanjut Santi Arsana, setelah pergantian, kelapa lungsuran itupun tidak dimanfaatkan alias terbuang begitu saja.
 
“Padahal kelapa lungsuran daksina bisa dimanfaatkan untuk bahan pembuatan minyak,” ucapnya.
 
Mantan Perbekel Giri Emas yang juga Caleg DPRD Kabupaten Buleleng Dapil Sawan pada Pemilu 2019 ini menuturkan, kelapa lungsuran daksina yang dipergunakan berasal dari Daksina Lingga yang telah berusia berusia 30 hari.
 
Ditanya alasan objek penelitian terfokus kepada daksina sebagai salah satu sarana upakara umat Hindu. Guru bidang study biologi di  SMA Sidha Karya Kubutambahan ini menyebutkan, selain untuk kepentingan penyusunan tesis bagi pendidikan pasca sarjana yang ditempuhnya. Penelitian dimaksudkan untuk, membuka wawasan umat Hindu di Bali bahwasanya bekas sesajen jika dimanfaatkan memiliki nilai guna secara ekonomis.
 
Lebih jauh Santi Arsana menuturkan, minyak yang dihasilkan dari olahan lungsuran daksina ternyata memiliki volume lebih banyak ketimbang minyak yang dibuat dari kelapa non-lungsuran.
 
“Aroma yang dikeluarkan minyak hasil olahan lungsuran daksina juga lebih harum dibandingkan minyak berbahan kelapa non-lungsuran daksina,” terangnya.
 
Santi menilai, hal itu dipengaruhi oleh beberapoa faktor diantaranya, lamanya waktu penggunaan kelapa dihitung sejak dipetik serta resonansi yang dihasilkan oleh pelafalan puja mantra saat kelapa dipergunakan sebagai sarana upakara.
 
Untuk diketahui, karya ilmiah ini telah dipresentasikan dihadapan 2 orang reviewer (pengulas,red) yakni, Prof.DR. Nengah Bawa Atmadja, M.A (Undhiksa) serta pakar pertanian yang juga guru besar Unud,Prof Dr. I Wayan P Windia,SH.,M.Si.
 
Untuk lebih memastikan kualitas serta kuantitas minyak yang dihasilkan oleh olahan kelapa lungsuran Daksina ini maka dilakukan pengujian pada laboratorium.
wartawan
I Wayan Sudarma
Category

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Akasia, Puluhan Warga Berpakaian Adat Kawal Pemeriksaan Gung Kris di Polresta

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar didatangi puluhan warga pendukung Gung Kris pada Selasa (6/1), pukul 09.30 Wita untuk memberikan dukungan moral berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus perselisihan malam tahun baru di Jalan Akasia yang berujung pada aksi penganiayaan dan penombakan.

Baca Selengkapnya icon click

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.