Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kompak Jadi Kurir Sabu, Dua Sekawan Diganjar 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ PUTUSAN - Kedua terdakwa saat mendengarkan putusan secara telekonferensi.


balitribune.co.id | Denpasar - Nasib kurang beruntung dialami dua sekawan, I Nengah Ananta Wijaya (24), dan Kadek Ari Wiguna (19), yang terlibat dalam kasus narkotika. Keduanya harus menjalani hukuman penjara selama 9 tahun setelah vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dua pemuda asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat ini hanya mendapat potongan 1 tahun dari 10 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya kepada majelis hakim diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara.

Vonis tersebut diterima oleh kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradilan Denpasar dalam sidang virtual pada pekan lalu.

"Dalam putusan hakim, kedua terdakwa dijatuhi pidana masing-masing penjara selama 9 tahun, dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata Aji Silaban selaku anggota PBH Peradi Denpasar, saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Mengutip putusan hakim, imbuh Aji, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, kedua terdakwa berperan sebagai perantara jual beli Narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 17 paket plastik klip dengan berat keseluruhan 6,66 gram netto. "Kedua terdakwa sudah menyatakan menerima putusan hakim tersebut," kata Aji.

Sebelumnya, Jaksa Eddy juga menuntut kedua terdakwa masing-masing membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 1 tahun.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Eddy, kedua terdakwa ditangkap polisi pada 22 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jalan Gelogor Carik, Gang Surya, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi dari Dit Narkoba Polda Bali berhasil mengamankan 27 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah alamat dengan modus sistem tempel.
 
Dari pengakuan awal para terdakwa, barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang bernama Ipang (DPO). Mulanya, terdakwa Ananta Wijaya dihubungi Ipang untuk menawarkan pekerjaan menempel sabu. Lalu, terdakwa Ananta Wijaya mengajak terdakwa Ari Wiguna.

Keduanya pun bersepakat untuk menjalani pekerjaan tersebut dengan upah Rp 50 ribu per alamat. Mereka mendapat tugas pertamanya pada 18 Mei 2021, dengan mengambil tempelan sabu sebanyak 32 paket di Jalan Blambangan, Kuta, Badung. Dari 32 paket itu 5 paket yang berhasil ditempel.

wartawan
VAL
Category

Terlibat Hutang, Kandel Mundur dari Anggota DPRD Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah lama tersangkut masalah hutang hingga jarang ngantor, Anggota DPRD Gianyar  I Nyoman Kandel pilih mengundurkan diri. Tidak hanya itu, Kandel juga mundur sebagai Ketua PAC PDIP Gianyar. Surat pengunduran diri ini sudah disampaikan ke DPC PDIP Gianyar pun kini sudah diteruskan ke DPP melalui DPD PDIP Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Pelajar Korban Persekusi, Ditelanjangi dan Dipaksa Onani

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reskrimum Polda Bali menetapkan tujuh orang tersangka kasus kekerasan seksual atau persekusi terhadap tiga pelajar berinisial AMS (15), KMG (17) dan ERM (17) di depan rumah kontrakan, Jalan Diponegoro Gang Merta Yoga Denpasar, Selasa (18/3) sekitar pukul 01.00 Wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akan Dibentuk Tim Gabungan, Respon Konkret Pemprov Bali Menuju Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Saat pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan, Selasa (6/5) di Denpasar, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan akan membentuk tim gabungan guna meminimalisir keberadaan turis bermasalah alias nakal di Pulau Dewata. Tim ini akan melibatkan unsur Kantor Imigrasi, Satpol PP, dan Pecalang.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Dorong Pemberian Insentif untuk Pecalang

balitribune.co.id | Mangupura - Kalangan DPRD Badung mendorong agar pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap pecalang. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif kepada para pecalang. Pasalnya, pecalang sebagai pengamanan wilayah Desa Adat di Bali dengan konsep "ngayah" memiliki peranan yang sangat penting. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Badung  I Made Ponda Wirawan, Rabu (7/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.