Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kompak Jadi Kurir Sabu, Dua Sekawan Diganjar 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ PUTUSAN - Kedua terdakwa saat mendengarkan putusan secara telekonferensi.


balitribune.co.id | Denpasar - Nasib kurang beruntung dialami dua sekawan, I Nengah Ananta Wijaya (24), dan Kadek Ari Wiguna (19), yang terlibat dalam kasus narkotika. Keduanya harus menjalani hukuman penjara selama 9 tahun setelah vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dua pemuda asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat ini hanya mendapat potongan 1 tahun dari 10 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya kepada majelis hakim diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara.

Vonis tersebut diterima oleh kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradilan Denpasar dalam sidang virtual pada pekan lalu.

"Dalam putusan hakim, kedua terdakwa dijatuhi pidana masing-masing penjara selama 9 tahun, dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata Aji Silaban selaku anggota PBH Peradi Denpasar, saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Mengutip putusan hakim, imbuh Aji, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, kedua terdakwa berperan sebagai perantara jual beli Narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 17 paket plastik klip dengan berat keseluruhan 6,66 gram netto. "Kedua terdakwa sudah menyatakan menerima putusan hakim tersebut," kata Aji.

Sebelumnya, Jaksa Eddy juga menuntut kedua terdakwa masing-masing membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 1 tahun.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Eddy, kedua terdakwa ditangkap polisi pada 22 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jalan Gelogor Carik, Gang Surya, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi dari Dit Narkoba Polda Bali berhasil mengamankan 27 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah alamat dengan modus sistem tempel.
 
Dari pengakuan awal para terdakwa, barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang bernama Ipang (DPO). Mulanya, terdakwa Ananta Wijaya dihubungi Ipang untuk menawarkan pekerjaan menempel sabu. Lalu, terdakwa Ananta Wijaya mengajak terdakwa Ari Wiguna.

Keduanya pun bersepakat untuk menjalani pekerjaan tersebut dengan upah Rp 50 ribu per alamat. Mereka mendapat tugas pertamanya pada 18 Mei 2021, dengan mengambil tempelan sabu sebanyak 32 paket di Jalan Blambangan, Kuta, Badung. Dari 32 paket itu 5 paket yang berhasil ditempel.

wartawan
VAL
Category

Gedong Simpen Tapakan Pura Dalem Buahan Nyaris Dibobol Maling

balitribune.co.id I Tabanan - Pintu Gedong Simpen Tapakan di Pura Dalem Buahan, Banjar Buahan Selatan, Desa Buahan, Tabanan, ditemukan dalam kondisi rusak dicongkel oleh orang tak dikenal pada Rabu (15/4/2026) dini hari. Meski tidak ada barang berharga yang hilang, aksi percobaan pencurian tersebut sempat dipergoki warga sebelum pelakunya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus III DPRD Karangasem Melakukan Sidak ke Sejumlah Usaha Wisata dan Toko Modern Berjejaring di Desa Bunutan

balitribune.co.id I Amlapura - Pansus III DPRD Karangasem melaksanakan kegiatan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke Objek Wisata Amed dan Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, pada Selasa (14/4/2026). Sidak yang dipimpin Ketua Pansus I Wayan Sumatra, bersama seluruh anggota Pansus ini bergerak melakukan pengecekkan dan pendataan objek usaha di wilayah tersebut baik yang sudah menagntongi izin maupun yang belum.

Baca Selengkapnya icon click

Menghilang 11 Hari, Mayat I Wayan Saja Ditemukan Membusuk di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar - Keberadaan I Wayan Saja (56) warga Bentuyung, Ubud, Gianyar, akhirnya ditemukan pada hari kesebelas pasca dilaporkan hilang. Namun sayang, saat ditemukan di jurang sungai beji, korban sudah menjadi mayat dalam kondisi membusuk, Selasa (14/4/2026) petang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Nusa Lembongan, 8 Nelayan Serangan Selamat

balitribune.co.id Nusa Penida - Sebuah perahu nelayan yang mengangkut delapan orang anak buah kapal (ABK) dilaporkan terbalik setelah dihantam ombak besar di perairan Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali, Selasa (14/4/2026) malam. Beruntung, seluruh korban berhasil ditemukan dalam kondisi selamat oleh Tim SAR Gabungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.