Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kompak Jadi Kurir Sabu, Dua Sekawan Diganjar 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ PUTUSAN - Kedua terdakwa saat mendengarkan putusan secara telekonferensi.


balitribune.co.id | Denpasar - Nasib kurang beruntung dialami dua sekawan, I Nengah Ananta Wijaya (24), dan Kadek Ari Wiguna (19), yang terlibat dalam kasus narkotika. Keduanya harus menjalani hukuman penjara selama 9 tahun setelah vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dua pemuda asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat ini hanya mendapat potongan 1 tahun dari 10 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya kepada majelis hakim diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara.

Vonis tersebut diterima oleh kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradilan Denpasar dalam sidang virtual pada pekan lalu.

"Dalam putusan hakim, kedua terdakwa dijatuhi pidana masing-masing penjara selama 9 tahun, dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata Aji Silaban selaku anggota PBH Peradi Denpasar, saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Mengutip putusan hakim, imbuh Aji, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, kedua terdakwa berperan sebagai perantara jual beli Narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 17 paket plastik klip dengan berat keseluruhan 6,66 gram netto. "Kedua terdakwa sudah menyatakan menerima putusan hakim tersebut," kata Aji.

Sebelumnya, Jaksa Eddy juga menuntut kedua terdakwa masing-masing membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 1 tahun.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Eddy, kedua terdakwa ditangkap polisi pada 22 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jalan Gelogor Carik, Gang Surya, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi dari Dit Narkoba Polda Bali berhasil mengamankan 27 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah alamat dengan modus sistem tempel.
 
Dari pengakuan awal para terdakwa, barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang bernama Ipang (DPO). Mulanya, terdakwa Ananta Wijaya dihubungi Ipang untuk menawarkan pekerjaan menempel sabu. Lalu, terdakwa Ananta Wijaya mengajak terdakwa Ari Wiguna.

Keduanya pun bersepakat untuk menjalani pekerjaan tersebut dengan upah Rp 50 ribu per alamat. Mereka mendapat tugas pertamanya pada 18 Mei 2021, dengan mengambil tempelan sabu sebanyak 32 paket di Jalan Blambangan, Kuta, Badung. Dari 32 paket itu 5 paket yang berhasil ditempel.

wartawan
VAL
Category

Pamit Kenal Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Sinergi dan Pembinaan Warga Binaan Terus Diperkuat

balitribune.co.id | Tabanan – Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., mewakili Bupati Tabanan menghadiri acara Pamit Kenal Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, bertempat di Aula Candra Prabawa Lapas Kelas IIB Tabanan, Jumat (21/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ancaman Kriminalisasi Jurnalis, Desakan Hapus Pasal Bermasalah di UU Pers Menguat

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi kebebasan pers di Bali saat ini dinilai berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Wartawan dilaporkan kerap menghadapi gugatan, surat somasi, hingga tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Situasi tersebut memicu kekhawatiran serius akan runtuhnya independensi pers akibat maraknya praktik penyensoran diri (self-censorship) di kalangan awak media.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Program Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa NTT

balitribune.co.id | Flores - Pegadaian bergerak cepat membantu masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “Pegadaian Peduli”. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pegadaian untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut HUT ke-81 RI, Grab Buka “Peluang Tanpa Batas” bagi Mitra lewat Peluncuran GrabAcademy

balitribune.co.id | Jakarta – Menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, Grab Indonesia meresmikan “Peluncuran GrabAcademy: Peluang Tanpa Batas untuk Mitra Naik Kelas – Mendorong Mitra Grab Tumbuh dalam Ekosistem UMKM Berkelanjutan” sebagai wadah pembelajaran dan pengembangan keterampilan bagi Mitra Pengemudi dan Mitra Merchant.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Jaringan hingga Logistik, Langkah Nyata Telkomsel Dampingi Pemulihan Flores

balitribune.co.id | Flores - Telkomsel terus menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa di Flores, Nusa Tenggara Timur. Melalui semangat “Melayani Sepenuh Hati”, Telkomsel menyalurkan bantuan kemanusiaan di tiga titik terdampak sebagai bagian dari dukungan terhadap proses tanggap darurat dan pemulihan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Eks PMI Alih Profesi Jual Rokok Ilegal, 2 Ribu Bungkus Disita

balitribune.co.id I Negara - Niat memutar modal hasil merantau di luar negeri justru membawa seorang perempuan pemilik warung sembako berinisial N (44) berurusan dengan hukum. Warga asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleg, itu diamankan Satreskrim Polres Jembrana setelah kedapatan mengedarkan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di kawasan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.