Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kompleks Batu Karung Buka Nonstop

Desa
Diduga ada pungli oleh oknum aparat setempat, warung-warung esek-esek di Batu Karung, Melaya kini buka 24 jam.

Negara, Bali Tribune

Praktik prostitusi di Desa Melaya kembali marak, dan diduga dilindungi oknum aparat setempat. Bahkan berkembang informasi adanya pungutan liar (pungli) di kompleks esek-esek yang dikenal dengan sebutan Batu Karung itu sehingga bisa buka selama 24 jam.

Pantauan di lokasi kompleks yang terletak di pinggir jalan nasional Denpasar-Gilimanuk Banjar Melaya Pantai, Melaya, Senin (17/10), tampak sejumlah truk lintas pulau terparkir di bahu jalan di depan warung-warung. Sementara warga sekitar yang mengaku sudah biasa melihat pemandangan seperti itu, menyebut para sopir truk itu merupakan pengguna jasa esek-esek.

Beberapa warga saat ditemui mengatakan, kompleks Batu Karung sebenarnya sudah ada sejak lama tetapi karena kerap disidak oleh Satpol PP Kabupaten Jembrana, tempat maksiat itu sempat tutup.

“Tetapi beberapa bulan terakhir warung-warung pinggir jalan dengan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) kembali buka, bahkan sampai 24 jam, dan ini sangat mengganggu,” ujar warga yang enggan namanya ditulis dikorankan ini.

Warga  lainnya menyebut, maraknya kembali praktik esek-esek bahkan nonstop 24 jam di kawasan itu, karena ada oknum petugas yang mampir minta setoran setiap harinya.

Perbekel Melaya, I Made Mara yang dikonfirmasi Senin juga mengungkapkan, sejak puluhan tahun yang lalu kompleks di wilyahnya yang dikenal dengan sebutan Batu Karung tersebut, memang sudah ada tetapi sempat sepi. Lantaran sepinya pengunjung, lanjut Mara, akhirnya itu sempat ditutup.  

Dia mengatakan, saat ini masyarakat sudah tahu dan sadar bahwa di lokasi seperti itu rentan penularan penyakit HIV AIDS. Untuk menindaklanjuti kembali maraknya praktik prostitusi di wilayahnya, Mara mengaku akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait.

Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi belum bisa dikonfirmasi. Saat ditelepon melalui ponselnya, tidak diangkat.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.