Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komplotan Geng Begal Donky Divonis Bervariasi

Bali Tribune/ Komplotan geng donkey, akhirnya divonis oleh Mahelis Hakim PN Denpasar, Senin (24/2).
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap belasan anak yang tergabung dalam komplotan geng donky atas kasus pembegalan di sejumlah tempat di seputaran Denpasar, Senin (24/2). Para terdakwa anak yang berjumlah 15 orang itu hanya satu yang lolos dari hukuman pidana penjara sedangkan sisanya mendapat hukuman pidana penjara yang berbeda.
 
Para terdakwa anak yang menjalani sidang putusan dalam perkara ini adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13). 
 
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, para terdakwa anak ini secara berturut-turut mendengar putusan dari masing-masing hakim tunggal. 
 
Usai sidang, Aji Silaban dan Dewi Maria Wulandari selaku tim penasihat hukum menjelaskan, para terdakwa anak ini divonis bedasarkan 6 berkas pekara. Ada anak yang hanya ikut dalam satu berkas dan ada juga ikut masuk dienam berkas perkara.
 Karena itu, hukuman penjara kepada para terdakwa ini juga bervareasi sesuai keterlibatannya dibeberapa TKP. Sedangkan untuk satu anak diputus dikembalikan ke orang tua karena masih berusia 13 tahun dan hanya ikut-ikutan. 
 
"Vonis yang dijatuhkan masing-masing hakim bervariasi. Dari 2 berkas yang disidangkan oleh Hakim Dewa Budi Watsara, para terdakwa anak yang sebelumnya dituntut 3 bulan penjara, diputus 1 bulan 20 hari. Yang dituntut 4 bulan, divonis 2 bulan 15 hari. 1 anak dikembalikan ke orangtuanya," kata Aji Silaban.
 
Sidang dengan hakim tunggal Esthar Oktavi memutuskan, dari tiga berkas perkara, para terdakwa anak yang dituntut tiga bulan dijatuhi vonis 2 bulan penjara. Sedangkan para terdakwa anak yang dituntut 4 bulan, diputus 2 bulan 15 hari penjara.
 
Sedangkan satu berkas perkara lagi, Hakim Tunggal Engeliky Handajani Day menjatuhkan putusan yang sama terhadap para terdakwa anak. Terdakwa anak yang dituntut 3 bulan, diputus 2 bulan penjara. Sedangkan terdakwa anak yang dituntut 4 bulan dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari.
 
"Putusan paling tinggi 2 bulan 15 hari penjara, 1 anak dikembalikan ke orangtuanya. 1 anak yang sakit untuk sementara belum dieksekusi, karena kondisi belum memungkinkan. Tapi ada beberapa anak yang hampir ikut disemua TKP. Jika diakumulasi ada terdakwa anak yang ditahan sampai 1 tahun," papar Aji Silaban.
 
Mengenai putusan masing-masing hakim, para orangtua terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan masih pikir-pikir. "Tadi disidang, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan para orang tua terdakwa anak. Mereka menerima putusan hakim dan kami menyampaikan ke hakim bahwa menerima putusan. Kalau jaksa masih pikir-pikir," ucap Aji silaban.
 
Terkait pasal, para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Dimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tiadakan Konser Musik, Pawai Ogoh-ogoh Kasanga Festival Adopsi Sistem Peed Aye

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar siap menyelenggarakan Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6–8 Maret 2026 mendatang. Berlokasi di kawasan Titik Nol Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung, festival tahun ini tampil beda dengan mengadopsi sistem parade Peed Aye layaknya Pesta Kesenian Bali (PKB) dan meniadakan panggung konser musik.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.