Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komplotan Pembobol ATM Asal Turki di Diamankan Polda Bali

transaksi
Para Komplotan WNA pembobol ATM saat digiring di Polda Bali.

BALI TRIBUNE - Komplotan pembobol ATM jaringan internasional  asal Turki tidak berkutik lagi pasca diamankan oleh pihak Polda Bali pada Jumat 9 Maret 2018 didaerah Canggu, Badung. Diketahui tiga orang pelaku bernama Dogan Kimis (43) seorang nahkoda kapal kargo dimana dia pelaku utama dalam kejahatan ini. Kemudian tersangka kedua ada Mehmet Ali Mentes (31) profesianya jualan fonitur dimana dia perannya memasang router alat perekam data nasabah.  Dan tersangka ketiga adalah Tayfun Koc (36) berpofesi sebagai tukang gorden yang bertugas untuk mengawasi situasi keamanan . Direktrur Kriminal Umum Polda Bali, Kombespol Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, bahwa ketiga pelaku bisa diamankan lantaran adanya laporan dari pihak bank mandiri.  Dimana kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut dana pada Jumat 9 Maret 2018 sekira pukul 00.15 Wita, tim opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Bali melakukan penangkapan terhadap pelaku Koc Tayfun dan Mentes Mehmet Ali ketika sedang beraksi melakukan Skiming di ATM Mandiri jalan Batu Mejan Canggu Badung.  Setelah dilakukan pemeriksaan kembali diamankan rekan pelaku  Kimis Dogan di salah satu kamar di Hotel Goin jalan Dewi Sartika Kuta, Badung.  Dia menjelaskan, bahwa ketiga pelaku tersebut  telah melakukan pencurian data nasabah bank Mandiri di computer mesin atm bank tersebut. Selain itu juga mengakses computer atau system elektronik bank mandiri. Dimana mereka telah memasang alat skimming di mesin atm bank mandiri untuk mengakses data tersebut. “ Ketika sudah mendapatkan data, data tersebut langsung dikirim ke Turki untuk di olah. untuk sampai saat ini mereka telah mencuri uang  12 nasabah  bank mandiri,”terangnya. Pihaknya menegaskan bahwa modus mereka mengambil uang nasabah bank di beberapa ATM milik bank mandiri dengan menggunakan kartu ATM putih dan merah marun. Sebelum itu para tersangka mengakses data nasabah  menggunakan router atau alat perekam yang dihubungkan dengan computer bank mandiri. Kemudian tersangka melakukan perekaman nomor PIN nasabah bank dengan cara panel berisi kamera di atas keypad mesin ATM. Selanjutnya data tersebut itu dikirim ke Turki menggunakan linksendpace.com.   Kemudian data tersebut dari Turki dikirim lagi ke tersangka Dogan Kimis.  Lalu tersangka memasukkan data ke laptop dan mencocokan nomor PIN dan langsung data nasabah bank tersebut dimasukkan kedalam ATM kosong menggunakan alat writercoder.   Setelah data dimasukkan kedalam kartu ATM merah dan putih tersebut maka kartunya siap digunakan untuk menarik uang dimesin ATM manapun. “ Kartu yang dipakai untuk mengambil uang ini adalah kunci untuk masuk kamar hotel. Mereka bisa mendapatkan kunci kamar hotel tersebut mengaku hilang kepada pihak hotel,”jelasnya. Dia menerangkan, bahwa ketiga pelaku tersebut sudah sering bolak-balik ke Bali, Indonesia. Tidak hanya di Indonesia saja, namun dibeberapa tetangga lainnya juga seperti Malaysia dan Thailand. “ Kami duga mereka juga melakukan hal yang sama di Negara-negara tersebut. Mereka ini adalah jaringan internasional. Dan saat ini masih ada satu orang lagi yang menjadi DPO untuk kasus tersebut. Untuk kerugian korban  sekitar Rp119.600 Juta,”ungkapnya. Barang bukti yang diamankan ada 5 unit laptop, 2 buah Handpone,  alat MSRGQG, alat skimming, 1 set mini grinder, alat perekam, alat input data, 70 buah kartu ATM , uang tunai Rp17.84 juta dan uang tunai ringgit Malaysia.  “ Mereka membeli alat-alat tersebut di China. Semua tersangka dikenai  pasal 363 KUHP, pasal 46 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 55 KUHP,”pungkasnya.ray/jro 

wartawan
Redaksi
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.