Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komplotan Penculik WN Bulgaria Dituntut 1,5 Tahun

Para terdakwa penculikan dan penyekan bule Bulgaria.

BALI TRIBUNE - Setelah menjalani proses yang begitu panjang, enem terdakwa kasus penculikan terhadap warga Bulgaria bernama George Jordanov, akhirnya memasuki agenda pembacaan tuntutan penuntut umum, Kamis (11/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Dihadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta SH, keenam terdakwa kasus penculikan ini 3 orang diantaranya WNA dan sisanya warga lokal yang salah satunya seorang wanita. Keenam terdakwa masing-masing Kahraman Midis (32) dan Kamal Kapuci (30), asal Turki dan Tihomir Asenov Danailov, (35) asal Bulgaria. Sementara 3 tersangka lainnya adalah WNI, yakni Yusuf Efraim Kiuk (29), Yusten Jorans Kapitan, (29) dan Deti (27). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya menyebut ke enam terdakwa didakwa dengan  Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan kepada keenam terdakwa seluruhnya dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tuntut Jaksa Edy. Kasus yang diduga motif balas dendam ini, dalam dakwaan disebutkan, bahwa kasus penculikan ini berawal pada tanggal 2 Februari 2018 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Restoran Mr.KebabJalan Dewi Sri, Kuta,  Badung. Kala itu, korban Goege Jordanov yang keluar dari Mini Mart didatangi oleh terdakwa Kapuci dan Ken. Ke dua terdakwa kemudian langsung memengang tangan korban dan melakukan introgasi sambil menampar pipi korban. Tidak lama kemudian, Husain Kaya alias Denis (DPO) datang dan menyuruh membawa korban menuju belakang dapur Restoran Mr. Kebab. Sesampai ditempat itu, datang lagi terdakwa Danailov yang kemudian disusul terdakwa Deti yang langsung mendekati korban. Singkat cerita, korban kemudian dibawa ke di sebuah rumah kos di Gang Dispen I, Jalan Kampus Unud, Jimbaran. Setiba ditempat ini, kaki korban kemudian diikat mengunakan kabel dan dilakukan introgasi secara bergantian oleh para terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa Kapitan sempat menampar dan menendang wajah korban sedangkan terdakwa Deti sambil marah-marah dengan mengancam akan memenjarakan korban, yang kemudian diikuti Kahraman dengan mengancam akan membunuh korban serta Husain Kaya memukul kaki kiri korban mengunakan palu. Penyekapan terhadap korban ini berlangsung hingga tanggal 5 Februari 2018 setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari Kedubes Bulgaria yang melaporkan warganya diculik oleh warganegara Turki dan orang lokal.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua Komisi III DPRD Badung Hadiri Pembukaan Mambal Cultural Festival 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung I Made Ponda Wirawan menghadiri kegiatan Mambal Cultural Festival 2026 yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Dharma Santosa, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, pada Minggu (15/3/2026) di Lapangan Serma Anom Puspa, Desa Mambal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Pembludakkan Kunjungan Wisatawan ke Kintamani, Dispar Bangli Tambah Personel Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Berkaca dari libur panjang hari raya tahun kemarin yang dibarengi dengan membludaknya jumlah kunjungan wisatawan ke obyek wisata Kintamani  diantisipasi Dinas Pariwisata Kabupaten Bangli. Salah satunya dengan  menurunkan tim gabungan yang mulai bertugas pada 18 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Masikian Festival 2026 Sukses Jadi Panggung Kreativitas Terbesar Yowana Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Gelaran Masikian Festival 3 Tahun 2026 resmi berakhir dengan sukses. Ajang tahunan yang menjadi panggung kreativitas pemuda (yowana) se-Kabupaten Jembrana ini telah ditutup Sabtu (14/3/2026). Salah satu rangkaian penutupan adalah pengumuman pemenang setiap perlombaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.