balitribune.co.id | Semarapura - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung melihat orang yang menyamar petugas Telkom menggasak kabel Telkom yang tidak terpakai. Tim dipimpin Ipda I Gusti Lanang Parwata menangkap lima pelaku kasus pencurian kabel PT Telkom di Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung.
Keberhasilan pengungkapan pencurian kabel Telkom ini digeber Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko, SIK, dan Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, S.H, Kanit 1 Reskrim Ipda I Gusti Lanang Parwata dalam press release pengungakapan kasus pencurian kabel milik Telkom di Mapolres Klungkung, Kamis(10/3).
Lima pelaku yang ditangkap berinisial IGB (29), POW (22), KS (31), GR (22), dan MJS (43). Mereka kini ditahan di Rutan Polres Klungkung untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kasus pencurian kabel Telkom di Jalan Puputan, tepatnya di Lingkungan Galiran Kel. Semarapura Klod Kec. Kab. Klungkung terjadi pada Senin (9/11/2021) 08.00 Wita. “Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga sepanjang kurang lebih 600 meter seharga 75.000.000. milik PT Telkom,” kata Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H.
Kapolres AKBP Made Dhanuardana menyebutkan, kawanan pelaku pencurian beraksi dengan cara menurunkan kabel milik PT Telkom di Wilayah Jalan Raya Gunaksa Ds. Gunaksa Kec. Dawan, dimana Personel Sat Reskrim Polres Klungkung dipimpin Oleh Kanit I Polres Klungkung Ipda I Gusti Lanang Parwata bersama dengan Tim melakukan kegiatan penyelidikan. “Dari penyelidikan yang dilakukan di wilayah klungkung sesuai informasi dari masyarakat bahwasanya sekira pukul 20.00 Wita ada 5 orang pekerja menurunkan kabel, namun setelah dilakukan pengecekan oleh tim serta meminta surat perintah tugasnya ke 5 Pelaku tersebut tidak bisa menunjukan surat perintah tugas,” sebutnya.
Kapolres juga menyebutkan ada keterlibatan orang dalam Telkom sebanyak 3 orang dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di TKP dan Introgasi kepada pelaku pencurian kabel tersebut mengakui melakukan pencurian kabel diwilayah kabupaten Klungkung sebanyak 7 Kali di wilayah Jalan Flamboyan Klungkung, Jalan Puputan Klungkung, disebelah utara pasar galiran, di utara SMAN 2 Semarapura, Depan Pintu masuk pasar galiran, selatan pasar galiran dan juga di Jalan Raya Gunaksa dan hasil pencurian dijual ke Daerah Denpasar tempat pengumpul rongsokan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti Kabel Telkom sebanyak 200 meter, 1 Buah tang potong besar, 1 Buah tang kecil, 1 buah rompi warna orange, 5 buah helm warna merah, 1 unit mobil pick up Daihatsu warna hitam plat kendaraan L 9481 VJ dan 1 unit tangga portable.
Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pimpinan pelaku pencurian IGBN Wisnu kepada wartawan mengaku sudah sempat menjual hasil pencurian kabelnya baru sekali kepenadah.