Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komplotan Pencuri Kabel Telkom Ditangkap, Orang Telkom Terlibat

Bali Tribune / PENGUNGKAPAN - Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana,SIK gelar press release pengungakapan kasus pencurian kabel Telkom.

balitribune.co.id | SemarapuraTim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung melihat orang yang menyamar petugas Telkom menggasak kabel Telkom yang tidak terpakai. Tim dipimpin Ipda I Gusti Lanang Parwata menangkap lima pelaku kasus pencurian kabel PT Telkom di Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung.

Keberhasilan pengungkapan pencurian kabel Telkom ini digeber Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko, SIK, dan Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, S.H, Kanit 1 Reskrim Ipda I Gusti Lanang Parwata dalam press release pengungakapan kasus pencurian kabel milik Telkom di Mapolres Klungkung, Kamis(10/3).

Lima pelaku yang ditangkap berinisial IGB (29), POW (22), KS (31), GR (22), dan MJS (43). Mereka kini ditahan di Rutan Polres Klungkung untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kasus pencurian kabel Telkom di Jalan Puputan, tepatnya di Lingkungan Galiran Kel. Semarapura Klod Kec. Kab. Klungkung terjadi pada Senin (9/11/2021) 08.00 Wita. “Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga sepanjang kurang lebih 600 meter seharga 75.000.000. milik PT Telkom,” kata Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H.

Kapolres AKBP Made Dhanuardana menyebutkan, kawanan pelaku pencurian beraksi dengan cara menurunkan kabel milik PT Telkom di Wilayah Jalan Raya Gunaksa Ds. Gunaksa Kec. Dawan, dimana Personel Sat Reskrim Polres Klungkung dipimpin Oleh Kanit I Polres Klungkung Ipda I Gusti Lanang Parwata bersama dengan Tim melakukan kegiatan penyelidikan. “Dari penyelidikan yang dilakukan di wilayah klungkung sesuai informasi dari masyarakat bahwasanya sekira pukul 20.00 Wita ada 5 orang pekerja menurunkan kabel, namun setelah dilakukan pengecekan oleh tim serta meminta surat perintah tugasnya ke 5 Pelaku tersebut tidak bisa menunjukan surat perintah tugas,” sebutnya.

Kapolres juga menyebutkan ada keterlibatan orang dalam Telkom sebanyak 3 orang dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di TKP dan Introgasi kepada pelaku pencurian kabel tersebut mengakui melakukan pencurian kabel diwilayah kabupaten Klungkung sebanyak 7 Kali di wilayah Jalan Flamboyan Klungkung, Jalan Puputan Klungkung, disebelah utara pasar galiran, di utara SMAN 2 Semarapura, Depan Pintu masuk pasar galiran, selatan pasar galiran dan juga di Jalan Raya Gunaksa dan hasil pencurian dijual ke Daerah Denpasar tempat pengumpul rongsokan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti Kabel Telkom sebanyak 200 meter, 1 Buah tang potong besar, 1 Buah tang kecil, 1 buah rompi warna orange, 5 buah helm warna merah, 1 unit mobil pick up Daihatsu warna hitam plat kendaraan L 9481 VJ dan 1 unit tangga portable.

Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pimpinan pelaku pencurian IGBN Wisnu kepada wartawan mengaku sudah sempat menjual hasil pencurian kabelnya baru sekali kepenadah.

wartawan
SUG
Category

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.