Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kondisi Kantor UPT Disdikpora Kecamatan Bangli Sangat Memprihatinkan

Bali Tribune/MEMPRIHATINKAN - Kondisi Kantor UPT Disdikpora Kecamatan Bangli.


balitribune.co.id | Bangli - Kondisi bangunan kantor Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora Kecamatan Bangli sangat memprihatinkan. Di beberapa bagian bangunan yang sebelumnya sempat difungsikan sebagai tempat penitipan anak (TPA) tersebut mengalami kerusakan.
 
Pantauan Bali Tribune, bagian atap dari bangunan yang bersebelahan dengan rumah jabatan bupati tersebut banyak yang lepas. Ketika turun hujan beberpa sudut ruangan bocor. Karena tidak dapat penanganan, bagian plafon banyak yang hancur. Selain itu kondisi ruangan kerja terasa pengap karena kurangnya sirkulasi udara. ”Kami sudah sejak lama berkantor disini dan dapat dilihat bagaimanan kondisi kantor, ujar salah seorang pegawai, Kamis (6/10/2022)
 
Menurut dia, sebelum pindah di sini, kantor UPT Disdikpora Kecamatan Bangli memanfaatkan bagunan kantor  yang berlokasi di sebelah timur kantor Disdikpora. Karena bangunan tersebut adalh milik Pemprov dan kini juga dimanfaatkan untuk kantor, maka kantor UPT Disdikpora Kecamatan Bangli dipindahkan ke sini.
 
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bangli Komang Pariarta saat di konfirmasi mengatakan jika bangunan yang dijadikan kantor UPT masih bisa difungsikan. Kantor UPT dimanfaatkan untuk melayani kebutuhan guru-guru SD perihal kesejahteraan baik kaitan gaji, sertifikasi dan lainnya. "Kantor ini untuk sementara, karena nanti akan ada perubahan. Tidak lagi ada UPT," ungkapnya. 
 
Kata Komang Pariarta, UPT akan diperbaharui menjadi koordinator wilayah. Terkait perubahan tersebut masih digodok Peraturan Bupati (Perbup). "Kalau sudah jadi koordinator wilayah, bisa berkantor di dinas," ujarnya. Ia menyebutkan, kepala UPT juga posisi kosong pasca pejabat pensiun. 
wartawan
SAM
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.