Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kondisinya Sudah Membusuk, Empat Ton Ikan Tongkol Ilegal Dimusnahkan

MUSNAHKAN - 4 ton ikan tongkol ilegal dimusnahkan dalam kondisi sudah busuk, dikerubuti belatung dan mengeluarkan bau busuk

BALI TRIBUNE - Setelah pengirimannya digagalkan Minggu malam (18/11) di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, 4 ton ikan tongkol ilegal yang dikirim dari Karangasem dan rencananya diselundupkan ke Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya dimusnahkan, Rabu (21/11).  Tiga pick up ikan segar tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal ini dikuburkan oleh pihak Karantian Ikan Gilimanuk bersama pihak kepolisian dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dengan cara dikubur. Sebelumnya penyelundupan ratusan ribu ekor ikan tongkol segar itu digagalkan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) saat pemeriksaan rutin di Pos 1 Pemeriksaan Pintu Keluar Wilayah Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk pada Minggu malam sekira pukul 22.00 Wita.  Ikan tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal tersebut dikemas dalam 111 box streaofoam besar dan diangkut menggunakan tiga unit  kendaraan pick up yakni  Daihatsu Grand Max warna hitam No. Pol. DK 8860 GC dan Mitsubishi L300 warna hitam (kanzai) No. Pol. DK 8293 SY serta Mitsubishi Colt No. Pol.: DK 9740 SA. Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan saat masuk Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk ketika hendak membelian tiket penyeberangan.  Setelah dicek atau diperiksa oleh ditemukan sebanyak 111 box sterefoam berisi ikan tongkol yang dikirim dari Karangasem dengan tujuan Banyuwangi, Jawa Timur. Pengemudi ketiga kendaraan pengangkut ikan ini  tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen kesehatan dari daerah  asal dan dokumen karantina sehingga pengemudi beserta barang bukti ikan tongkol serta kendaraannya diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan proses lebih lanjut. Selang beberapa hari sejak diamankan, 4 ton ikan tongkol ilegal itu akhirnya dimusnahkan. Dari pantauan di lokasi penguburan, ikan yang masih di dalam bok stereofoam tersebut sudah dalam keadaan busuk, dikerubuti belatung dan mengeluarkan bau busuk. Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa dikonfirmasi, Rabu kemarin, melalui Kanitreskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi mengatakan pemusnahan barang bukti ikan tongkol ini dikarenakan barang-barang tersebut mudah rusak. Pemusnahan dengan cara dikubur dalam lubang tanah diareal belakang Kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk tersebut juga disaksikan petugas dari Karantina Ikan Gilimanuk serta para sopir yang kendaraannya dipakai mengangkut. Tindakan pemusnahan ini menurutnya sesuai dengan pasal 45 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  “Sesuai undang-undang kami musnahkan dengan dikubur. Namun sebelum dikubur, kami lakukan penyisihan barang bukti untuk keperluan penyidikan,” ujarnya.  Ia menyebut, dari 4 ton barang bukti ini pihaknya hanya menyisihkan sebanyak 15 ekor ikan saja yang selanjutnya dititipkan di mesin pendingin milik karantina. Sementara itu petugas Karantina Ikan Gilimanuk, Rahmat Hidayat ditemui dilokasi mengatakan pemusnahan ikan ilegal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami mengikuti prosedur yang berlaku. Selain tidak ada ijinnya, kondisi ikan juga sudah busuk dan tidak layak untuk dikonsumsi,” tegasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Energi Tanpa Batas, Nenek 83 Tahun Bawa Grup Angklung DKI Jakarta Juara PASH 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun bersama kelompoknya berkompetisi dengan 1.700 peserta lain mengikuti Pasanggiri Angklung Satu Hati (PASH). Ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) ini menjadi sarana kolaborasi mengekspresikan musik angklung secara modern, sekaligus menjaga warisan budaya yang telah diakui dunia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.