Konflik Pemekaran Wilayah di Kubu, Warga yang Menolak Banding ke Majelis Desa Adat | Bali Tribune
Diposting : 21 January 2020 00:07
Husaen - Bali Tribune
Bali Tribune/ Warga banjar adat yang pro dan kontra pemekaran wilayah, Senin (20/1) kemarin, datang untuk mengikuti dengar pendapat di Wantilan Kantor Bupati Karangasem.
balitribune.co.id | Amlapura - Konflik pemekaran wilayah di Banjajr Adat Kubu, Desa Adat Kubu, Kecamatan Kubu, Karangasem, hingga saat ini masih belum berakhir. 
 
Sebelumnya kedua belah pihak masing-masing warga dari Banjar Adat Kubu yang merupakan banjar induk sempat menyampaikan aspirasi penolakan pemekaran ke Gedung DPRD Karangasem, dan ke DPRD Provinsi Bali. 
 
Pun demikian halnya dengan warga kelompok Graha Santhi yang mengajukan pemekaran wilayah atau pisah dari banjar induk dan sudah membentuk banjar adat sendiri, juga sempat menyampaikan aspirasi ke gedung DPRD Karangasem.
 
Konflik ternyata masih belum berakhir, dimana pihak yang menolak pemekaran mengajukan banding ke Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan saat ini masih tengah berproses di MDA Provinsi Bali. Dan Senin (20/1) kemarin, kedua belah pihak yakni warga yang menolak dan yang mengajukan pemekaran, hadir di Wantilan Kantor Bupati Karangasem untuk dengar pendapat terkait pemekaran wilayah di Banjar
Adat Kubu tersebut.
 
Hadir dalam pertemuan dengar pendapat tersebut, Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri, Wakapolres Karangasem, Dandim 1623 Karangasem, Kadis Kebudayaan, Asisiten I Sekda Kabupaten Karangasem, dan anggota  DPD RI Arya Wedakarna. Dalam pertemuan tersebut masing-masing pihak yakni yang mengajukan dan yang menolak pemekaran diberikan kesempatan untuk menyampaikan alasan penolakan dan alasan mengajukan pemekaran.
 
Namun pertemuan tersebut tidak menjadi pemutus atas sengketa atau konflik pemekaran wilayah di banjar adat tersebut. Cuma kedua belah pihak sama-sama menyatakan siap dan legowo apapun nantinya yang menjadi keputusan dari Majelis Desa  Adat Provinsi Bali, atas banding yang diajukan ke Majelis Desa Adat tersebut.
 
“Apapun keputusan dari Majelis Desa Adat kami banjar induk akan menerima dengan legowo,” ucap Gede Agung Ariasa, juru bicara warga dari banjar adat induk yang menolak pemekaran.
 
Sementara itu, Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri dalam pertemuan tersebut mengaku tidak menyangka jika permasalahan pemekaran wilayah di Banjar Adat Kubu tersebut sudah sampai ke DPRD Provinsi Bali dan bahkan sampai banding ke MDA Provinsi Bali.
 
“Setelah ada persoalan, kini baru saya tau. Termasuk diberikan nomor dan dicabut oleh Dinas Kebudayaan,” ungkapnya. Oleh sebab itu, pihaknya atas nama Pemkab Karangasem berharap agar permasalahan ini bisa segera selesai dengan cara yang baik dan damai demi Karangasem yang lebbih baik.