Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Konflik Sosial Berbasis Kawasan Pura Masceti (Jilid II)

Bali Tribune

Oleh: Wayan Windia - Guru Besar di Fak. Pertanian Unud, dan Ketua Stispol Wira Bhakti. 

balitribune.co.id | Pada bulan Februari yang lalu, saya menulis opini (di Harian Bali Tribune) tentang konflik sosial yang terjadi, berbasis kawasan Pura Marceti. Kemudian, beberapa hari yang lalu saya mendapat kiriman berita media-online, yang memuat keterangan Bendesa Adat Medahan. Lho, ada apa ini? Ternyata bendesa membantah uraian opini saya. Bahwa dalam dunia pers, bantah-membantah adalah hal yang biasa. Itu adalah bagian dari hak jawab seseorang,  sesuai kode etik jurnalistik.

Tetapi membuat kesimpulaan dan pernyataan yang menyatakan seseorang melakukan perbuatan tertentu, misalnya : “pembohongan publik”, sebaiknya dilakukan dengan hati-hati, dan melakukan chek-rechek yang seksama. Sebaiknya, jangan secara sembarangan. 

Sejatinya, kalau betul opini yang saya buat, telah dibaca dengan cermat dan hati-hati, maka pernyataan bendesa seperti itu, tidak akan muncul. Bahwa apa yang saya tulis itu, adalah berdasarkan pernyataan dari tiga desa adat lainnya. Itu adalah kesimpulan rapat dari ketiga bendesa adat tersebut, pada tanggal 31 Januari 2022. Saya hanya mengutip saja. Bahkan itulah yang menjadi lead tulisan saya. Jadi, siapa sebetulnya yang melakukan “pembohongan”?  Saya atau bendesa adat Medahan. Silahkan pembaca yang menilai.

Tentang pertanyaannya sekitar pemahaman saya tentang Pura Masceti, saya langsung saja jawab : sangat paham. Karena saya membaca buku tentang Pura Masceti. Dikatakan bahwa berdasarkan Dewa Purana Bangsul, Pura Masceti dibangun bersamaan dengan salah satu pura lainnya, yakni  Pura Er Jeruk di Sukawati. Pura Er Jeruk adalah juga pura yang dikelola subak di kawasan Subak Gde Sukawati. Bahwa Pura Masceti mulai dibangun sejak kedatangan Rsi Markandya, dengan bangunan yang sederhana. Kemudian diperluas lagi pada saat kedatangan Mpu Kuturan di Bali. Bahkan ada indikasi bahwa pura ini sudah eksis sejak zaman pra-Hindu.

Disebutkan bahwa Pura Masceti dikategorikan dalam kelompok pura fungsional (swagina). Meski sebagai pura swagina, tetapi memang pura itu dalam status pura kahyangan jagat.  Dalam hal ini tidak hanya jagat Desa Adat Medahan, tetapi juga jagat Gianyar, dan juga jagat Bali. Bahwa pangemong  Pura Masceti adalah seluruh warga Subak (Gde) Pakerisan Teben dan Subak (Gde) Gunung Sari. Terdiri dari 20 subak. Yakni : Subak Gaga, Subak Dayang, Subak Diga, Subak Dewa, Subak Amping, Subak Poh Gading, Subak Betuas, Subak Slukat, Subak Sengauk, Subak Abang, Subak Dukuh, Subak Tedung, Subak Nengan, Subak Abu, Subak Celuk, Subak Ceti, Subak Padang Legi, Subak Panjan, Subak Jurit, dan Subak Peling.

Organisasi subak-subak inilah yang mempunyai tugas, kewajiban, dan tanggung jawab dalam hal pengelolaan dan pemeliharaan Pura Masceti, atau sebagai pengemong Pura Masceti. Sedangkan warga Desa Medahan-Keramas yang tidak memiliki tanah sawah dan tidak berstatus sebagai anggota subak, hanya berstatus sebagai penyungsung. Sehingga bebas dari kewajiban membiayai dalam bentuk biaya pemeliharaan dan upacara piodalan.

Disebutkan pula bahwa Pura Masceti adalah merupakan Parhyangan subak, persawahan adalah merupakan Palemahan subak, dan  anggota subak adalah merupakan Pawongan subak. Bahwa Pura Masceti diberikan status sebagai Pura Subak. Hal ini sesuai dengan Perda No. 9 tahun 2012 tentang Subak. Jadi, Perda tentang subak terbit jauh lebih awal dibandingkan dengan Perda tentang Desa Adat. Bahkan pernah ada wacana untuk menjadikan Pura Masceti sebagai pura untuk semua subak di Kab. Gianyar. Hal ini wajar, karena pada saat-saat itu subak di Bali diakui oleh UNESCO sebagai warisan dunia.

Bagaimana dengan pernyataan bendesa bahwa yang bersangkutan melakukaan penataan sesuai Perda No. 4 tahun 2019 ? Lalu pertanyaannya, pasal yang mana yang diterapkan? Kalau melakukan penataan seharusnya dilakukan di palemahan desa adat. Dalam Pasal 10 Perda tersebut, yakni pada Ayat (2) disebutkan bahwa palemahan desa adat adalah meliputi tanah milik desa adat, dan tanah guna kaya. Pertanyaan lanjutan, apakah tanah di kawasan Pura Masceti adalah tanah milik desa adat, sesuai Pasal 10 tersebut?

Berkait dengan hal-hal tersebut, maka sudah sejak awal saya sarankan agar semua pihak agar bisa duduk bersama. Apalagi kasusnya berkait dengan pura. Katanya ada wacana, bahwa kita di Bali memiliki filsafat paras-paros, tatwan asi, tri hita karana, dan lain-lain. Filsafat kuno itu, jangan hanya menjadi hiasan bibir. Harus di-implemantasi-kan. Bila secara empirik pihak subak mampu mengelola kawasan pura dengan baik, kenapa tidak dilanjutkan saja, sesuai tradisi (kune dreste) ? Jangan diintervensi.

Karena subak adalah lembaga yang otonum, yang batas-batasnya berbasis hidrologis. Ia memiliki juga parhyangan, pawongan dan palemahan. Sedangkan desa adat, batasnya berbasis administratif. Ia juga memiliki parhyangan, pawongan, dan palemahan. Semuanya harus bisa berkoordinasi. Inilah yang disebut dalam ilmu sosiologi sebagai konsep polisentri. Leluhur kita di Bali telah mengembangkan konsep polisentri dalam realitas sosialnya. Leluhur kita dahulu tidak ada yang tamatan SLTA (red : karena dulu tidak ada sekolah formal), kok beliau bisa bekerja dengan paras-paros. Barangkali kita harus lebih banyak merenung dan belajar dari kebajikan serta kebijakan Raja Udayana, Raja Marakata, dan Mpu Kuturan.

wartawan
Wayan Windia
Category

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.