Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Konflik Sosial Berbasis Kawasan Pura Masceti (Jilid II)

Bali Tribune

Oleh: Wayan Windia - Guru Besar di Fak. Pertanian Unud, dan Ketua Stispol Wira Bhakti. 

balitribune.co.id | Pada bulan Februari yang lalu, saya menulis opini (di Harian Bali Tribune) tentang konflik sosial yang terjadi, berbasis kawasan Pura Marceti. Kemudian, beberapa hari yang lalu saya mendapat kiriman berita media-online, yang memuat keterangan Bendesa Adat Medahan. Lho, ada apa ini? Ternyata bendesa membantah uraian opini saya. Bahwa dalam dunia pers, bantah-membantah adalah hal yang biasa. Itu adalah bagian dari hak jawab seseorang,  sesuai kode etik jurnalistik.

Tetapi membuat kesimpulaan dan pernyataan yang menyatakan seseorang melakukan perbuatan tertentu, misalnya : “pembohongan publik”, sebaiknya dilakukan dengan hati-hati, dan melakukan chek-rechek yang seksama. Sebaiknya, jangan secara sembarangan. 

Sejatinya, kalau betul opini yang saya buat, telah dibaca dengan cermat dan hati-hati, maka pernyataan bendesa seperti itu, tidak akan muncul. Bahwa apa yang saya tulis itu, adalah berdasarkan pernyataan dari tiga desa adat lainnya. Itu adalah kesimpulan rapat dari ketiga bendesa adat tersebut, pada tanggal 31 Januari 2022. Saya hanya mengutip saja. Bahkan itulah yang menjadi lead tulisan saya. Jadi, siapa sebetulnya yang melakukan “pembohongan”?  Saya atau bendesa adat Medahan. Silahkan pembaca yang menilai.

Tentang pertanyaannya sekitar pemahaman saya tentang Pura Masceti, saya langsung saja jawab : sangat paham. Karena saya membaca buku tentang Pura Masceti. Dikatakan bahwa berdasarkan Dewa Purana Bangsul, Pura Masceti dibangun bersamaan dengan salah satu pura lainnya, yakni  Pura Er Jeruk di Sukawati. Pura Er Jeruk adalah juga pura yang dikelola subak di kawasan Subak Gde Sukawati. Bahwa Pura Masceti mulai dibangun sejak kedatangan Rsi Markandya, dengan bangunan yang sederhana. Kemudian diperluas lagi pada saat kedatangan Mpu Kuturan di Bali. Bahkan ada indikasi bahwa pura ini sudah eksis sejak zaman pra-Hindu.

Disebutkan bahwa Pura Masceti dikategorikan dalam kelompok pura fungsional (swagina). Meski sebagai pura swagina, tetapi memang pura itu dalam status pura kahyangan jagat.  Dalam hal ini tidak hanya jagat Desa Adat Medahan, tetapi juga jagat Gianyar, dan juga jagat Bali. Bahwa pangemong  Pura Masceti adalah seluruh warga Subak (Gde) Pakerisan Teben dan Subak (Gde) Gunung Sari. Terdiri dari 20 subak. Yakni : Subak Gaga, Subak Dayang, Subak Diga, Subak Dewa, Subak Amping, Subak Poh Gading, Subak Betuas, Subak Slukat, Subak Sengauk, Subak Abang, Subak Dukuh, Subak Tedung, Subak Nengan, Subak Abu, Subak Celuk, Subak Ceti, Subak Padang Legi, Subak Panjan, Subak Jurit, dan Subak Peling.

Organisasi subak-subak inilah yang mempunyai tugas, kewajiban, dan tanggung jawab dalam hal pengelolaan dan pemeliharaan Pura Masceti, atau sebagai pengemong Pura Masceti. Sedangkan warga Desa Medahan-Keramas yang tidak memiliki tanah sawah dan tidak berstatus sebagai anggota subak, hanya berstatus sebagai penyungsung. Sehingga bebas dari kewajiban membiayai dalam bentuk biaya pemeliharaan dan upacara piodalan.

Disebutkan pula bahwa Pura Masceti adalah merupakan Parhyangan subak, persawahan adalah merupakan Palemahan subak, dan  anggota subak adalah merupakan Pawongan subak. Bahwa Pura Masceti diberikan status sebagai Pura Subak. Hal ini sesuai dengan Perda No. 9 tahun 2012 tentang Subak. Jadi, Perda tentang subak terbit jauh lebih awal dibandingkan dengan Perda tentang Desa Adat. Bahkan pernah ada wacana untuk menjadikan Pura Masceti sebagai pura untuk semua subak di Kab. Gianyar. Hal ini wajar, karena pada saat-saat itu subak di Bali diakui oleh UNESCO sebagai warisan dunia.

Bagaimana dengan pernyataan bendesa bahwa yang bersangkutan melakukaan penataan sesuai Perda No. 4 tahun 2019 ? Lalu pertanyaannya, pasal yang mana yang diterapkan? Kalau melakukan penataan seharusnya dilakukan di palemahan desa adat. Dalam Pasal 10 Perda tersebut, yakni pada Ayat (2) disebutkan bahwa palemahan desa adat adalah meliputi tanah milik desa adat, dan tanah guna kaya. Pertanyaan lanjutan, apakah tanah di kawasan Pura Masceti adalah tanah milik desa adat, sesuai Pasal 10 tersebut?

Berkait dengan hal-hal tersebut, maka sudah sejak awal saya sarankan agar semua pihak agar bisa duduk bersama. Apalagi kasusnya berkait dengan pura. Katanya ada wacana, bahwa kita di Bali memiliki filsafat paras-paros, tatwan asi, tri hita karana, dan lain-lain. Filsafat kuno itu, jangan hanya menjadi hiasan bibir. Harus di-implemantasi-kan. Bila secara empirik pihak subak mampu mengelola kawasan pura dengan baik, kenapa tidak dilanjutkan saja, sesuai tradisi (kune dreste) ? Jangan diintervensi.

Karena subak adalah lembaga yang otonum, yang batas-batasnya berbasis hidrologis. Ia memiliki juga parhyangan, pawongan dan palemahan. Sedangkan desa adat, batasnya berbasis administratif. Ia juga memiliki parhyangan, pawongan, dan palemahan. Semuanya harus bisa berkoordinasi. Inilah yang disebut dalam ilmu sosiologi sebagai konsep polisentri. Leluhur kita di Bali telah mengembangkan konsep polisentri dalam realitas sosialnya. Leluhur kita dahulu tidak ada yang tamatan SLTA (red : karena dulu tidak ada sekolah formal), kok beliau bisa bekerja dengan paras-paros. Barangkali kita harus lebih banyak merenung dan belajar dari kebajikan serta kebijakan Raja Udayana, Raja Marakata, dan Mpu Kuturan.

wartawan
Wayan Windia
Category

Pilkel Serentak di Klungkung, Sembilan Calon Petahana Wajib Cuti

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 9 perbekel (kepala desa) petahana yang kembali maju dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Klungkung diwajibkan untuk mengajukan cuti. Langkah ini harus diambil sebelum para perbekel incumbent tersebut resmi ditetapkan sebagai calon oleh panitia pemilihan tingkat desa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskerpus Badung Bekali Pustakawan, Guru, dan Pegiat Literasi Hadapi Banjir Informasi di Era Digital

balitribune.co.id | Mangupura - Di tengah derasnya arus informasi di era digital, kemampuan memilah dan mengevaluasi informasi menjadi semakin penting. Untuk memperkuat kemampuan tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskerpus) Kabupaten Badung menggelar Bimbingan Teknis Literasi Informasi bagi Pustakawan, Guru, dan Pegiat Literasi Kabupaten Badung, Senin (10/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Modifikasi Honda Vario Bergaya Trail Sabet Best Media Pick

balitribune.co.id | Denpasar - Mengusung konsep matic trail, I Kadek Sartika sukses memodifikasi sepeda motor Honda Vario 110 miliknya. Pada karya modifikasi ini, mesin bawaan pabrik berjenis SOHC berkapasitas 108 cc, 4 langkah, satu silinder, tetap dipertahankan. Fokus perubahan justru tertuju pada bagian kaki-kaki, setang kemudi, serta tampilan bodi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.