Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kongres Nasional Mahasabha XII (KMHDI), Ditunjuk Dari Mahasiswi Bali Pimpim KMHDI Hingga 2023

Bali Tribune/Putu Asrini Devy, Presidium Pimpinan Pusat (PP) KMHDI.



balitribune.co.id | Denpasar - Kongres Nasional Mahasabha XII Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) yang digelar di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, telah mencapai puncaknya pada Selasa, (23/03/2021) lalu. Menariknya, Mahasiswi dari Bali didaulat sebagai ketua PP KMHDI.
 
Proses penghitungan suara yang melibatkan 44 pemilik suara dari seluruh Indonesia telah menetapkan Putu Asrini Devy, yang merupakan putri terbaik Bali sebagai Presidium Pimpinan Pusat (PP) KMHDI bersama dua orang lainnya. Memperoleh suara sebesar 26 suara, Devy terpilih menjadi Presidium PP KMHDI secara demokratis.
 
Mengusung Visi KMHDI Reformasi, Devy mengajak seluruh kader KMHDI se-Indonesia untuk focus membenahi berbagai ifrastruktur yang dimiliki oleh organisasi yang telah berdiri selama 27 tahun ini, salah satunya adalah kaderisasi. Menurutnya, sebagai organisasi yang focus pada isu-isu pendidikan KMHDI harus segera menyempurnakan system kaderisasi agar mampu mewujudkan kader sesuai dengan cita-cita organisasi.
 
"Ini bukan hanya kemenangan saya maupun Bali saja, ini adalah kemenangan untuk kader KMHDI di seluruh Indonesia. Tugas kita sebagai kader organisasi ini tentu masih banyak dan harus segera diselesaikan, masalah kaderisasi terutama. Hal ini sangat krusial mengingat KMHDI adalah organisasi yang memiliki marwah regenerasi dan focus pada isu-isu pendidikan sehingga untuk mewujudkan SDM yang berkualitas, ya kita juga harus menyiapkan diri untuk menjadi berkualitas.” Tuturnya pasca penutupan Mahasabha XII KMHDI.
 
Putu Asrini devy akan memimpin bersama dua orang lainnya yakni I Putu Yoga Saputra yang berasal dari PD KMHDI Sulawesi Selatan dan I Wayan Darmawan yang berasal dari PD KMHDI Sumatera Selatan. Dalam waktu 14 hari mendatang, tugas pertama mereka adalah melengkapi personalia pengurus PP KMHDI yang akan menjalankan tugas sampai tahun 2023 mendatang.
wartawan
Release
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.