Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KONI Daerah Dilibatkan Garap Potensi Selam

IGN Oka Darmawan
IGN Oka Darmawan

BALI TRIBUNE - KONI Bali menggandeng KONI daerah seluruh Bali untuk menggarap potensi cabang olahraga (cabor) selam di daerah ini, yang memiliki peluang meraih medali di PON XX di Papua 2020 mendatang.

Langkah itu diambil KONI Bali di sela-sela rapat koordinasi KONI Bali dengan KONI Daerah dan cabor dalam persiapan Porprov Bali, di ruang rapat KONI Bali, Rabu (14/6).

“Ya saat memimpin rapat di sela-sela itu kami tegaskan soal menggarap potensi selam termasuk juga renang. Bahkan Pengprov POSSI Bali yang merupakan induk organisasi selam di Bali, termasuk Pengprov PRSI untuk renang ikut ambil bagian di tekad penggalian potensi itu,” ungkap Wakil Ketua I KONI Bali IGN. Oka Darmawan usai rapat tersebut.

Tak dipungkirinya selam memiliki potensi besar terutama mearih medali emas pada PON tahun 2020 mendatang di Papua, setelah pada kejurnas selam lalu, dan hanya berlatih sehari saja, Bali sudah mengantongi medali perak. “Peluang cabang olahraga selam meraih medali di PON Papua tahun 2020 mendatang sangat terbuka lebar,” imbuhnya.

Apalagi menurut pria yang juga Ketua Umum Pengprov Perbasi Bali itu, acuan di PON Jawa Barat (Jabar) 2016 silam, selam mempertandingkan total 24 nomor terdiri dari 19 nomor pertandingan di kolam dan 5 nomor dipertandingkan di perairan bebas.

“Jadi sekarang ini menggarp dulu dengan baik organisasi POSSI itu sendiri dengan solid, tak hanya di level provinsi Bali, namun juga di pengkab atau pengkot POSSI di Bali. Dengan menggandeng KONI daerah di seluruh Bali, maka KONI Bali juga bisa turut mendukung cabor selam tersebut,” tambah Oka Darmawan.

Selain itu, pihaknya juga meminta POSSI Bali turut bersinergi dengan PRSI Bali dalam mengembangkan selam karena keduanya memiliki keterkaitan erat. “Artinya para mantan perenang atau perenang yang sudah prestasinya dikalahkan para juniornya, bisa meraih prestasi dengan pindah menjadi atlet selam,” demikian Oka Darmawan.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.