Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KONI Tabanan Gelar TC Sentralisasi

Bali Tribune/ Petinggi KONI Tabanan saat memaparkan digelarnya TC Sentralisasi atlet Porprov Bali.
balitribune.co.id | Tabanan - Tuan rumah Porprov Bali XIV/2019 Tabanan mulai menggelar Training Camp (TC) sentralisasi bagi atlet dengan anggaran Rp 1.291.884.000.
 
Sekretaris KONI Tabanan, I Made Nurbawa menjelaskan TC atau pemusatan latihan bertujuan agar seluruh kontingen fokus menuju porprov dengan pola dan standar pelatihan terarah. "Dengan volume pelatihan minimal 48 kali selama 3 bulan yakni mulai bulan Juni hingga Agustus," ujarnya Rabu (12/6).
 
Menurutnya TC juga dilakukan untuk menjaring lebih ketat kesiapan dan prestasi atlet sebelum ditetapkan menuju Porprov. Begitu juga sarana dan prasana pelatihan yang sudah dikondisikan seperti Pelaksanaan Porprov. "Seluruh Kontingen yang jumlahnya mencapai 714 orang melaksanakan TC di tempat pelatihan masing-masing cabor, atau ditempat lain sesuai kebutuhan cabor. Pelatihan juga bisa dilakukan diluar daerah (Try Out,Red)," paparnya.
 
Melalui TC sangat mungkin ada atlet yang terdegradasi sehingga disamping aspek fisik selama TC juga diberikan tentang pendalaman strategi, motivasi dan penguatan mental. Selain itu manager cabor wajib melaporkan proses dan perkembangan pelatihan dan akan dimonitoring secara berkala oleh KONI yang dikoordinir oleh Koordinator Kontingen Tabanan di Porprov.
 
Adapun biaya dalam penyelenggaraan TC sentralisasi tersebut KONI Tabanan menganggarkan dana Rp 1.291.884.000. Dimana jumlah itu sudah termasuk dalam program try out maupun try in. Namun besaran anggaran yang diberikan untuk 36 cabor yang mengikuti sentralisasi tersebut, nominalnya berbeda, tergantung dari keperluan cabor itu sendiri, terutama soal fasilitas atau alat penunjang latihan.
 
"Jadi cabor yang menggunakan alat dalam latihannya harus dioptimalkan, karena hal itu berhubungan dengan pengeluaran dana lebih. Sehingga harus dimanfaatkan semuanya dengan bagus, serta TC dijalankan cabor harus maksimal dan optimal,” sambungnya.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.