Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Konjen India Kunjungi Gubernur Koster, Bahas Pariwisata dan Pendidikan

KUNJUNGAN - Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan Konsul Jenderal India Mr. Sunil Babu di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (21/9) pagi.

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan Konsul Jenderal India Mr. Sunil Babu di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (21/9) pagi. Pertemuan ini membahas penguatan hubungan kedua negara khususnya di bidang pariwisata dan pendidikan. Konjen India mengatakan cukup banyak turis India yang datang ke Bali. Hal ini diperkuat dengan kebijakan pemerintah India yang mengeluarkan visa gratis dan tidak mengeluarkan travel advisory ketika erupsi Gunung Agung dan Gempa Lombok. “Saya selalu meyakinkan kalau Bali dalam kondisi yang aman, sehingga kunjungan pariwisata ke Bali tetap normal,” kata Babu. Sebaliknya kunjungan warga Bali yang melakukan Tirta Yatra ke India juga cukup banyak. Pertemuan ini juga melaporkan perkembangan kerjasama sister city antara Provinsi Bali dengan Provinsi Uttara Khan, India. Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik dan memberi apresiasi hubungan India dan Bali yang berkembang erat khususnya di bidang pariwisata dan pendidikan. Koster berharap promosi pariwisata Bali di India terus meningkat sehingga makin banyak wisatawan India yang datang ke Bali. Selain itu kerjasama beasiswa pendidikan di bidang industri dan teknologi sangat diharapkan. “Kami harap ada beasiswa pendidikan SMK atau vokasi lain yang bisa menghasilkan tenaga terampil yang bisa diserap pasar tenaga kerja,” kata Koster. Pada kesempatan ini Konjen India juga secara khusus mengundang Gubernur Koster untuk menghadiri Festival Kumbh Mela yang akan digelar pada bulan Januari mendatang. Festival spiritual ini memiliki tiga tingkatan yang digelar setiap 144 tahun sekali, 12 tahun sekali dan 4 tahun sekali. Hadir dalam kesempatan ini Sekretaris Daerah Dewa Made Indra, Kepala Dinas Pariwisata A.A. Gede Yuniartha Putra dan Kepala Biro Humas dan Protokol Dewa Gede Mahendra Putra.

wartawan
redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.