Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kontes Leganda Carry , Cari Pick Up Lawas dan Orginal

Bali Tribune/ Suzuki Carry Pick Up

Bali Tribune, Denpasar - SUZUKI Carry Pick Up telah dikenal sebagai kendaraan niaga Suzuki yang melegenda selama kurang lebih 43 tahun di Indonesia. Untuk memperkuat eksistensinya, PT Suzuki Indomobil Sales (PT SIS) menggelar “Kontes Legenda Carry” dengan tujuan memperkuat antusiasme penggemar Carry Pick Up. Adapun kontes ini akan mencari satu unit Carry Pick Up terlawas dengan kondisi original dan prima dan berlangsung selama periode Februari-Maret 2019. Carry Pick Up yang memenangi lomba akan menjadi salah satu line up di booth Suzuki pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019. 4W Marketing Director PT SIS, Donny Saputra, mengungkapkan, kontes Legenda Carry merupakan ajang untuk mengekspresikan kecintaan masyarakat akan Carry Pick Up, khususnya keluaran lama serta original. Kendaraan niaga andalan Suzuki ini sendiri telah ada sejak tahun 1976 silam. “Tentunya kegiatan ini menjadi acara nostalgia bersama akan usaha dan kerja keras yang kita lalui bersama Carry Pick Up,” ungkap Donny. Kontes Legenda Carry ini dibuka untuk umum di seluruh dealer utama Suzuki. Kriterianya meliputi keaslian mesin, cat bodi, dan masih dapat beroperasi dengan baik. Selain menilai kondisi fisik kendaraan, para peserta Kontes Legenda Carry juga harus melalui tahapan seleksi. Untuk mengikuti kontes ini, bisa datang langsung ke dealer Suzuki terdekat dengan menyertakan dokumen administrasi berupa foto kendaraan, fotokopi STNK, buku KIR, dan faktur polisi. Pemenang kontes berkesempatan menjadi salah satu line-up yang ditampilkan di booth Suzuki dalam ajang IIMS 2019. Selain itu, pemenang Kontes Legenda Carry juga akan mendapatkan hadiah berupa satu unit Carry Pick Up terbaru, satu unit motor GSX150 Bandit, dan satu unit motor NEX II.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.