Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kontrak Minimal 3 Tahun, PMI Gianyar Ogah Kerja di Jepang

Bali Tribune / Direktur LPK Mentari ASA Bali I Nyoman Artawa Putra

balitribune.co.id | GianyarMeski tawaran gaji terbilang besar, namun minat Pekerja Migra Indonesia (PMI) asal Gianyar enggan memilih kerja Magang di Jepang. Kendala utamanya adalah kontrak kerja yang dipatok minimal 3 tahun. Karena itu pula Kapal Pesiar yang kontrak kerjanya hanya hitungan bulan tetap menjadi favorit.

LPK Mentari ASA, salah satu lembaga yang menyalurkan tenaga kerja di Gianyar mengungkapkan, ada kecenderungan penurunan jumlah PMI yang bekerja magang di Jepang. "Iya dari beberapa LPK Jepang yang ada di Gianyar, PMI memang minim yang berminat. Khususnya PMI asal Gianyar lebih memilih bekerja di kapal pesiar," ungkap Direktur LPK Mentari ASA Bali, I Nyoman Artawa Putra, Rabu (19/7).

Dilembaganya sendiri, disebutkan mengirim 15-20 orang PMI ke Jepang setiap tahunnya. Sekarang sudah hampir 50 orang. Dari total itu, jumlah warga Gianyar hanya 15 orang. Kebanyakan orang Bangli, Karangasem, dan Singaraja. Pekerjaan yang biasanya dilakoni PMI yang dikirimnya ke Jepang adalah bekerja di pertanian, peternakan, pengolahan makanan, merawat lansia dan di bidang konstruksi atau di bagian pengelasan.

"Mereka tersebar di kota Ibarakhi, Kochi dan Aichi. Juga ada di Nagoya dan Osaka untuk pekerjaan pengolahan makanan dan perawat lansia," terangnya.

Terkait biaya keberangkatan, Artawa mengatakan, membutuhkan biaya sekitar Rp 35 juta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pembuatan paspor, medical chek up, visa, tiket pulang pergi, dan sebagainya. Bahkan sudah termasuk BPJS Ketenagakerjaan. "Rata-rata gaji per bulannya dari 180 ribu sampai 220 ribu yen. Mereka yang bisa berangkat minimal usia 19 sampai 30 tahun," ujar Artawa.

Meskipun kerja di Jepang cukup menjanjikan, Artawa menduga ada beberapa alasan warga Gianyar enggan memilih bekerja di Jepang, dan justru lebih memilih di kapal pesiar. Salah satunya adalah durasi kerja di Jepang minimal 3 tahun. "Orang Gianyar itu memang jarang mau merantau lama. Kalau di pesiar 8 bulan sudah bisa pulang, kalau di Jepang 3 tahun baru bisa. Selain itu, untuk bekerja di Jepang juga harus punya keahlian khusus. Kalau di pesiar, yang penting bisa bahasa Inggris sudah bisa," ujar mantan anggota DPRD Gianyar itu.

wartawan
ATA
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.