Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koordinator Agen Pastikan Harga Gas Melon di Tabanan Tak Naik

Gas Melon
Bali Tribune / GAS - Susunan tabung gas Elpiji 3 kilogram pada sebuah warung di wilayah Desa Sanggulan, Kecamatan Kediri.

balitribune.co.id I Tabanan - Koordinator Agen Gas Elpiji Tabanan, I Gusti Ngurah Gede Siwa Genta, memastikan harga jual gas Elpiji volume tiga kilogram atau yang akrab disebut gas melon tidak mengalami kenaikan.

Meski krisis energi global sedang terjadi pascaperang di Timur Tengah, harga gas Elpiji bersubsidi itu masih stabil sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Hingga saat ini, kebijakan harga untuk masyarakat tetap merujuk pada ketentuan lama tanpa ada tambahan beban biaya. “Kalau untuk gas melon tiga kilogram tidak naik. Masih diharga Rp 18 ribu sesuai HET (harga eceran tertinggi),” ujar Siwa Genta pada Kamis (23/4/2026).

Terkecuali untuk gas nonsubsidi, ia menyebutkan memang mengalami kenaikan harga jual sejak Rabu (22/4) sesuai kebijakan pemerintah. Berdasarkan surat edaran PT Pertamina Patra Niaga, harga Bright Gas ukuran 5,5 kilogram naik menjadi Rp 111 ribu, sedangkan ukuran 12 kilogram kini menyentuh angka Rp 238 ribu.

Meski terjadi kenaikan pada gas nonsubsidi, dampak ekonominya di Tabanan dinilai tidak terlalu signifikan karena volume konsumsinya yang relatif kecil. Penggunaan gas nonsubsidi di daerah tersebut umumnya hanya terbatas pada kalangan menengah ke atas serta sektor industri jasa seperti hotel dan restoran.

Khusus untuk gas ukuran 12 kilogram, saat ini permintaannya di Tabanan justru didominasi oleh kebutuhan operasional dapur program makanan bergizi gratis (MBG). “Sekarang ini rata-rata pengguna gas 12 kilogram untuk dapur MBG saja. Dalam sehari kami bisa menjual 8-10 tabung,” sebutnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat tidak khawatir mengenai ketersediaan barang di pasar karena pasokannya dilaporkan masih mencukupi. Selain harga yang terjaga, stabilitas stok untuk wilayah Bali, khususnya Tabanan, berada pada level yang aman untuk memenuhi kebutuhan harian warga. “Posisi stok aman dan intinya tidak ada kenaikan (harga) gas Elpiji tiga kilogram,” pungkasnya. 

wartawan
JIN
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.