Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koper Misterius Gegerkan Penarungan, Isinya Ternyata Ini

Bali Tribune / PENGAMANAN - Polisi melakukan langkah pengamanan terhadap koper warna abu - abu tanpa pemilik yang diletakan di atas trotoar di depan pintu masuk Puri Penarungan, Selasa (9/7)

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (9/7) pukul 08.00 Wita dibuat geger dengan penemuan sebuah koper warna abu - abu tanpa pemilik yang diletakan di atas trotoar di depan pintu masuk Puri Penarungan. Setelah koper itu dibuka secara manual oleh Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Polda Bali, isi koper itu ternyata zonk.

Kasi Humas Polres Badung Iptu I Putu Parkasa menjelaskan, bahwa pada Senin (9/7) pukul 23.30 Wita seorang warga Anak Agung Gede Agung Udayana (48) yang pulang dari tour mengantarkan tamu hendak pulang ke rumah ia melihat adanya koper di atas trotoar. Namun ia tidak menghiraukan koper tersebut mengingat ia merasa capek setelah datang dari tour tersebut sehingga langsung istirahat. Namun keesokan harinya pukul 07.00 Wita, ketika Anak Agung Parwati (59) sedang berolahraga jalan - jalan pagi di seputaran area pekarangan rumah, kemudian sesampainya di depan jalan menuju arah keluar masuk rumah, ia melihat ada koper yang berada di atas trotoar dekat Jalan Raya, tepatnya di depan pintu masuk - keluar rumah. Sehingga ia memanggil Anak Agung Mas Sutjiathi (68) yang kebetulan baru pulang dari Pasar Penarungan. 

"Dikarenakan ada keponakan Anak Agung Mas Sutjiathi ini tadi malam berangkat ke Jakarta, sehingga ia menelepon keponakannya untuk menanyakan apakah ada koper yang tertinggal. Tetapi karena  keponakannya memberitahukan bahwa tidak ada barang yang tertinggal, sehingga diminta untuk dilaporkan kepada polisi yang berjaga di perempatan. Kemudian Anak Agung Mas melapor kepada anggota Polsek Mengwi yang sedang melaksanakan PH pagi di simpang Penarungan," terangnya. 

Hasil pengecekan dari Unit Penjinak Bom (Jibom) dengan menggunakan bomb suit dan kemudian melakukam X-ray terhadap korper yg dicurigai tersebut, nihil ditemukan bahan peledak atau bom. Setelah koper dibuka dengan manual nihil ditemukan benda mecurigakan. Setelah penanganan selesai dilaksanaman Unit Jibom menyerahkan koper kepada Polsek Mengwi. Ini bukan kategori teror," pungkasnya. 

wartawan
Ray
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.