Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koper Misterius Gegerkan Penarungan, Isinya Ternyata Ini

Bali Tribune / PENGAMANAN - Polisi melakukan langkah pengamanan terhadap koper warna abu - abu tanpa pemilik yang diletakan di atas trotoar di depan pintu masuk Puri Penarungan, Selasa (9/7)

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (9/7) pukul 08.00 Wita dibuat geger dengan penemuan sebuah koper warna abu - abu tanpa pemilik yang diletakan di atas trotoar di depan pintu masuk Puri Penarungan. Setelah koper itu dibuka secara manual oleh Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Polda Bali, isi koper itu ternyata zonk.

Kasi Humas Polres Badung Iptu I Putu Parkasa menjelaskan, bahwa pada Senin (9/7) pukul 23.30 Wita seorang warga Anak Agung Gede Agung Udayana (48) yang pulang dari tour mengantarkan tamu hendak pulang ke rumah ia melihat adanya koper di atas trotoar. Namun ia tidak menghiraukan koper tersebut mengingat ia merasa capek setelah datang dari tour tersebut sehingga langsung istirahat. Namun keesokan harinya pukul 07.00 Wita, ketika Anak Agung Parwati (59) sedang berolahraga jalan - jalan pagi di seputaran area pekarangan rumah, kemudian sesampainya di depan jalan menuju arah keluar masuk rumah, ia melihat ada koper yang berada di atas trotoar dekat Jalan Raya, tepatnya di depan pintu masuk - keluar rumah. Sehingga ia memanggil Anak Agung Mas Sutjiathi (68) yang kebetulan baru pulang dari Pasar Penarungan. 

"Dikarenakan ada keponakan Anak Agung Mas Sutjiathi ini tadi malam berangkat ke Jakarta, sehingga ia menelepon keponakannya untuk menanyakan apakah ada koper yang tertinggal. Tetapi karena  keponakannya memberitahukan bahwa tidak ada barang yang tertinggal, sehingga diminta untuk dilaporkan kepada polisi yang berjaga di perempatan. Kemudian Anak Agung Mas melapor kepada anggota Polsek Mengwi yang sedang melaksanakan PH pagi di simpang Penarungan," terangnya. 

Hasil pengecekan dari Unit Penjinak Bom (Jibom) dengan menggunakan bomb suit dan kemudian melakukam X-ray terhadap korper yg dicurigai tersebut, nihil ditemukan bahan peledak atau bom. Setelah koper dibuka dengan manual nihil ditemukan benda mecurigakan. Setelah penanganan selesai dilaksanaman Unit Jibom menyerahkan koper kepada Polsek Mengwi. Ini bukan kategori teror," pungkasnya. 

wartawan
Ray
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.